Hal- hal yang membatalkan wudhu
Alhamdulillah, setelah selesai memposting Tata cara dan panduan wudhu lengkap, maka kali ini saya akan memposting perkara- perkara yang bisa merusak atau membatalkan wudhu, atau bisa disebut juga hal-hal yang menyebabkan hadast.
Menurut Syeikh Muhammad Qosim alGhozie dalam kitab kuning hasil karyanya,yakni Kitab Fathul Qorib menerangkan bahwa hal-hal yang merusak tegasnya yang bisa membatalkan wudhu, itu ada 6 perkara. Yaitu :
1. Sesuatu yang keluar melalui 2 jalan, yakni Qubul dan Dubur.
Menurut penjelasan syarih, sesuatu yang keluar melalui qubul atau dubur seseorang yang mempunyai wudhu, yaitu segala sesuatu yang lazim seperi air seni, wadzi, madzi, haid dan bayi. Atau sesuatu yang tidak lazim seperti, darah, batu, cacing atau sebagainya. Adapun keluarnya air mani karena mimpi jima' itu tidak membatalkan wudhu akan tetapi wajib mandi besar. Sebab keluar air mani tidak menyebabkan hadast kecil melainkan hadast besar.
2. Tidur yang tidak menetapkan pantatnya. ( Tidur selain pada posisi duduk )
Hal yang bisa membatalkan wudhu berikutnya yaitu tidur yang tidak menetapkan pantatnya seperti tidur sambil berdiri, berbaring atau tengkurap. Karena tidur yang tidak menetapkan pantatnya memungkinkan keluarnya hadast. Sedangkan tidur yang menetapkan pantatnya pada bumi, tanah, atau tempat duduk (dibaca tidur dengan posisi duduk) itu menjamin aman dari sesuatu yang keluar. Juga ada hadist yang diriwayatkan sahabat Abbas : " Suatu ketika para sahabat Rosulullah sedang menanti pelaksanaan silat isya berjama'ah, lalu kemudian mereka tertidur dalam keadaan duduk lalu kemudian langsung melaksanakan solat isya tanpa berwudhu kembali ".
3. Hilang akal.
Hal yang membatalkan Wudhu berikutnya yaitu hilangnya akal yakni tergeser fungsi sadarnya disebabkan karena mabuk, sakit, gila, ayan dan sebagainya.
4. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya tanpa penghalang. Hal yang bisa membatalkan Wudhu berikutnya yaitu bersentuhannya kulit kali-laki dan perempuan (bukan marhrom tanpa adanya penghalang ). Yakni keduanya sudah besar dan baligh atau dalam batas disyahwati.
5. Memegang kelamin anak Adam.
Hal yang membatalkan Wudhu yang ke 5 yaitu memegang kelamin anak adam (manusia) baik kelamin sendiri maupun orang lain, ( baik kelamin anak kecil ataupun dewasa, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal ) dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan. Yang membatalkan dari kelamin pria yaitu bagian batangnya saja bukan sekitarnya tempat yang ditumbuhi bulu atau kantung pelir (buah zakar). Sedangkan kelamin perempuan bibir vagina bagian dalam. Bukan bagian luar yang ditumbuhi rambut. Menurut Imam Romli kelentit juga membatalkan sedangkan menurut Ibnu Hajar tidak membatalkan.
6. Memegang lingkar dubur.
Dan masih termasuk bagian yang kelima, hal yang membatalkan wudhu berikutnya yaitu memegang lingkar dubur anak adam menggunakan bagian dalam telapak tangan.
Demikianlah penerangan tentang hal-hal yang merusak atau membatalkan Wudhu yang selanjutnya disebut sebab-sebab hadast kecil. Semoga dengan mengetahui dan memahami hal-hal yang membatalkan Wudhu di atas membuat ibadah kita lebih berkualitas dan diterima oleh Allah subhanahu Wata'ala. Amin ya Allah ya Robbal'alamiin.
Menurut Syeikh Muhammad Qosim alGhozie dalam kitab kuning hasil karyanya,yakni Kitab Fathul Qorib menerangkan bahwa hal-hal yang merusak tegasnya yang bisa membatalkan wudhu, itu ada 6 perkara. Yaitu :
Fasal Pembatalan Wudhu (Fathul Qorib) |
Menurut penjelasan syarih, sesuatu yang keluar melalui qubul atau dubur seseorang yang mempunyai wudhu, yaitu segala sesuatu yang lazim seperi air seni, wadzi, madzi, haid dan bayi. Atau sesuatu yang tidak lazim seperti, darah, batu, cacing atau sebagainya. Adapun keluarnya air mani karena mimpi jima' itu tidak membatalkan wudhu akan tetapi wajib mandi besar. Sebab keluar air mani tidak menyebabkan hadast kecil melainkan hadast besar.
2. Tidur yang tidak menetapkan pantatnya. ( Tidur selain pada posisi duduk )
Hal yang bisa membatalkan wudhu berikutnya yaitu tidur yang tidak menetapkan pantatnya seperti tidur sambil berdiri, berbaring atau tengkurap. Karena tidur yang tidak menetapkan pantatnya memungkinkan keluarnya hadast. Sedangkan tidur yang menetapkan pantatnya pada bumi, tanah, atau tempat duduk (dibaca tidur dengan posisi duduk) itu menjamin aman dari sesuatu yang keluar. Juga ada hadist yang diriwayatkan sahabat Abbas : " Suatu ketika para sahabat Rosulullah sedang menanti pelaksanaan silat isya berjama'ah, lalu kemudian mereka tertidur dalam keadaan duduk lalu kemudian langsung melaksanakan solat isya tanpa berwudhu kembali ".
3. Hilang akal.
Hal yang membatalkan Wudhu berikutnya yaitu hilangnya akal yakni tergeser fungsi sadarnya disebabkan karena mabuk, sakit, gila, ayan dan sebagainya.
4. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya tanpa penghalang. Hal yang bisa membatalkan Wudhu berikutnya yaitu bersentuhannya kulit kali-laki dan perempuan (bukan marhrom tanpa adanya penghalang ). Yakni keduanya sudah besar dan baligh atau dalam batas disyahwati.
5. Memegang kelamin anak Adam.
Hal yang membatalkan Wudhu yang ke 5 yaitu memegang kelamin anak adam (manusia) baik kelamin sendiri maupun orang lain, ( baik kelamin anak kecil ataupun dewasa, baik yang masih hidup maupun sudah meninggal ) dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan. Yang membatalkan dari kelamin pria yaitu bagian batangnya saja bukan sekitarnya tempat yang ditumbuhi bulu atau kantung pelir (buah zakar). Sedangkan kelamin perempuan bibir vagina bagian dalam. Bukan bagian luar yang ditumbuhi rambut. Menurut Imam Romli kelentit juga membatalkan sedangkan menurut Ibnu Hajar tidak membatalkan.
6. Memegang lingkar dubur.
Dan masih termasuk bagian yang kelima, hal yang membatalkan wudhu berikutnya yaitu memegang lingkar dubur anak adam menggunakan bagian dalam telapak tangan.
Demikianlah penerangan tentang hal-hal yang merusak atau membatalkan Wudhu yang selanjutnya disebut sebab-sebab hadast kecil. Semoga dengan mengetahui dan memahami hal-hal yang membatalkan Wudhu di atas membuat ibadah kita lebih berkualitas dan diterima oleh Allah subhanahu Wata'ala. Amin ya Allah ya Robbal'alamiin.
0 Response to "Hal-hal yang membatalkan Wudhu"
Posting Komentar