Hukum dan Cara Bersiwak ~ Sebagian besar dari kita mungkin sudah tidak asing lagi dengan “Siwak”.
Siwak termasuk salah satu sunah dari beberapa sunah wudlu. Disamping bisa diartikan pada bentuk perbuatannya kata "Siwak" juga bisa diartikan dengan alat yanBersiwak disunahkan sebelum g digunakannya. Lazimnya alat yang digunakan untuk bersiwak ialah dengan menggunakan kayu arok dan sebagainya.
Fathul Qorib |
Cara bersiwak Rasulullah
Bersiwak disunahkan sebelum melakukan berbagai hal ( yang baik menurut syara') ,kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa, baik itu puasa wajib maupun puasa sunah bagi yang demikian hukumnya makruh tanzih (apabila dikerjakan tidak dapat apa-apa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala). Dan hilang hukum kemakruhan tersebut setelah terbenamnya matahari. Namun menurut Imam Nawawi lebih memilih berpendapat tidak ada kemakruhan sama sekali bersiwak bagi orang yang berpuasa.
Dan disunahkannya bersiwak itu ada dalam 3 hal , yaitu :
1. Ketika terjadi perubahan bau mulut yang disebabkan karena "Azm".
Menurut satu pendapat kata "Azm" adalah keadaan diam yang lama atau menurut pendapat yang lain maknanya ialah meninggalkan makan. Secara Lugoth atau bahasa menurut Al Jauhari makna kata "Azm" ialah menahan sesuatu ( baca, tidak makan). Sedangkan menurut Syeikh Abu Yazid artinya orang yang menutup kedua bibirnya.2. Ketika bangun tidur.
3. Ketika berdiri hendak melaksanakan sholat.
Selain di tiga waktu diatas telah dijelaskan dalam kitab yang lebih luas penerangannya bahwa bersiwak juga disunahkan sebelum membaca kitab suci Al-Qur'an dan ketika gigi gigi kita berwarna kuning.
Dan dalam melaksanakan Siwak, ada tata cara kesunahannya, diantaranya ,
Bersiwak itu berniat melaksanakan sunah, berawal menggunakan tangan kanan, memulai bersiwak dari arah sudut mulut bagian kanan, sunah menjalankan diwakilkan ke arah langit-langit mulut secara perlahan-lahan ,serta menjalankannya ke atas bawah pada bagian gigi geraham ( pengunyah ). Dan cara memegang siwak ialah dengan meletakkan ibu jari dan kelingking dibawahnya ( ujung bawah siwak) dan tiga jari lainnya di atasnya.
0 Response to "Hukum dan Cara Bersiwak"
Posting Komentar