Perempuan Wajib Baca "Pengertian Haid"

Pengertian Haid
Pengertian Haid
Alyumnaa~Untuk sebagian besar wanita yang telah baligh, pasti sudah mengalami yang namanya Haid. Tapi apa sih sebenarnya haidh itu ? Syeikh Muhammad Qosiem Al Gozie menerangkan dalam Kitab fathul Qorib, bahwa,

Pengertian haid

 

Bismillah~Haid adalah darah yang keluar pada usianya - sembilan tahun keatas - dari kelamin wanita melalui proses reproduksi yang sehat. Yakni tidak karena penyakit tapi semata-mata karena tabiat kewanitaan yang normal dan juga tidak sebab melahirkan. { Syarwani 1/630) .

Ciri-ciri darah haid 

 

Bismillah~Ciri-ciri darah haid Warna hitam yang di sebutkan mushonif bukanlah satu-satunya wama darah haid. Hanya saja warna hitam adalah yang terkuat diantara warna-wama darah haid yang jumlahnya ada 5: 
1. Hitam 
2. Merah 
3. Merah kekuning-kuningan 
4. Kuning 
5. Keruh ( antara hitam dan putih) 

Semantara sifat-sifatnya ada 4: 
1. Kental 
2. Berbau busuk 
3. Kental berbau busuk 
4. Cair tidak berbau ( B. Khotib 1/300)


Masa minimal haid
Bismillah~ Masa minimal yang terungkap dalam teks ini biasa disebut Aqol wahdah. Dan ada masa minimal haid dalam bentuk lain yang Iazim disebut Aqol ma'alghoir yaitu darah keluar terputus-putus selama beberapa hari namun masih dalam kurun 15 hari/malam dan jumlah keseluruhan masa keluar darah persis 24 jam. ( Tausyeh 44 ).
Misalnya: 

Darah keluar selama 2 hari/malam terputus- putus: 
6 jam keluar, 8 jam berhenti, 6 jam keluar lagi, 8 jam berhenti, 6 jam keluar Iagi, 8 jam berhenti, 6 jam keluar lalu berhenti. ( B Mustarsyidin 3723).

Dan darah haid dinyatakan berhenti ( baca-suci ) jika yang keluar sudah berupa cairan putih bersih tidak ada sisa-sisa darah yang menyertai. ( F Islami 7/ 458 - 459 ).

 Masa maksimal haid

Bismillah~Masa paling lama haid adalah 15 hari/malam. Jika kemudian melampui batasan ini maka darah yang melampaui ini disebuti Istihadloh. Sementara wanita yang mengalaminya disebut mustahadloh. ( Al - Bajuri 1/L1,4). Memang darah yang keluar di atas masa ini positif dinyatakan istihadloh. Namun tidak kemudian dengan serta merta dapat diputuskan bahwa darah yang masih dalam lintasan masa 15 hari/malam secara keseluruhan adalah haid, sebab bisa juga telah terkontaminasi darah istihadloh. 

 Umumnya masa haid
Alyumnaa~Hasil riset ini menjadi altematif yang dipedomani karena tidak ada satupun dari sumber-sumber rujukan, al-Quran, Hadits ftaca - syara') maupun lughot yang melansir dengan baku persoalan masa-masa haid ini.(Qulyubi 1/99). Memang hasil riset ini tidak didasarkan melalui pendataan menyeluruh wanita negeri Arab. 

Namun setidaknya penelusuran yang beliau lakukan ini sudah mencapai tahapan yang cukup untuk mengambil kesimpulan yang memadai sebagai rujukan jawaban problematika menstruasi semua wanita - jelas al-Bajuri di t/115. Bahkan seandainya terjadi ada seorang wanita yang mempunyai kebiasaan haid kurang atau melebihi batas waktu yang telah dirumuskan ini maka kebiasaan wanita tersebut justru dinilai sebagai kelainan yang tidak bisa dipedomani. Bahkan menetapkan darah yang dikeluarkannya itu sebagai dam fasad asalkan lebih baik dari pada merombak kembali hasil riset yang telah diakui sebagai Ijma' ulama' ini. (B.Khotib 1/304. Tausyeh 44) .

Usia termuda

Bismillah~Usia termuda wanita mengeluarkan darah haid itu - kurang lebih - sembilan tahun hijriyah. Dengan demikian seandainya dia melihat ada darah yang keluar sebelum genap usia sembilan tahun, yakni kurang sekitar waktu yang tidak cukup untuk masa haid dan suci (dibawah 16 hari) maka darah tersebut dikategorikan sebagai haid. Dan jika cukup (16 hari ke atas) maka bukan. 

Dengan demikian dapat ditarik satu pemahaman darah yang keluar dari diri seorang anak wanita yang menginjak usia ini bisa langsung diputuskan sebagai darah haid dengan alasan realitas usianya yang memang sudah memungkinkan untuk mengalami hal seperti itu. sebagai konsekswensinya dia terlarang melakukan setiap hal yang tidak boleh di lakukan oleh wanita yang sedang mengalami haid hingga darah yang di keluarkan berhenti. 

Jika kemudian darahnya berhenti sebelum mencapai masa minimal haid (24 jam) barulah darah yang keluar ini bisa dinyatakan sebagai dam fasad. Dan ini berarti dia berkewajiban mengqodlo sholat atau puasa yang ditinggalkan pada saat darahnya keluar. Jika setelah terhenti ternyata keluar lagi, maka darah yang telah dinyatakan fasad ini kembali disebut haid. 

Demikian seterusnya hingga mencapai masa yang cukup untuk memenuhi ketentuan dalam haid. Setelah itu apabila berhenti maka dia dinyatakan suci dan dia berkewajiban mandi guna mengerjakan kewajiban-kewajiban yang harus dikerjakan tanpa boleh menunda karena masih mempertimbangkan kemungkinan ada darah susulan yang akan keluar lagi. Sebab yang jelas darah yang keluar itu telah berhenti dan ini berarti dia telah memasuki masa suci. Sementara mengenai pertimbangannya akan darah susulan itu masih bersifat kemungkinan.Namun apabila kemungkinan terbukti maka menjadi nyatalah bahwa putus darah yang barusan dialaminya itu masih dalam rangkaian masa haidnya. Ini berati aktifitas kewajiban yang telah dikerjakan menjadi tidak syah karena terbukti terlaksana dalam lintasan masa haid. Sikap serupa juga harus dilakukan manakala darah yang kedua ini berhenti. 

Dan positif syah atau tidaknya ibadah yang kemudian dikerjakan tergantung ada atau tidaknya darah susulan yang keluar. Demikian seterusnya hingga genap 75 hari/ malam yang merupakan batas paling lama masa haid. (J ala manhaj 1/235).

Bismillah~Menurut Imam Nawawi tindakan seperti diatas tidak hanya berlaku bagi wanita yang baru pertama kali mengalami menstruasi tapi juga bagi mereka yang sudah biasa mengalaminya. Namun menurut Imam Rofi'i bagi mereka yang sudah biasa mengalaminya putusnya darah tidak langsung mengharuskannya mengambil sebagaimana diatas asalkan itu terjadi dibawah kebiasaan lama masa haid yang dijalani mereka. boleh menunda hingga sampai memasuki batas kebiasaan lama masa haidnya. (T. 'alalmuhtai 7 /657).

Demikian penjelasan mengenai Haidh dan permasalahannya. Semoga bermanfa'at.

0 Response to "Perempuan Wajib Baca "Pengertian Haid""

Posting Komentar