Alyumnaa Khazanah Islam Hukum wadah yang terbuat dari Emas dan Perak Dalam Islam

Hukum wadah yang terbuat dari Emas dan Perak Dalam Islam


Emas dan Perak, merupakan 2 logam mulia yang dijadikan simbol kekayaan dan kemakmuran bagi sebagian kalangan. Namun dalam dunia Islam tentunya penggunaan Emas dan Perak ini tidaklah boleh sembarangan, karena telah diatur hukum dan tata cara penggunaanya.
 F.Qorib =Fasal Emas dan Perak
Fathul Qorib Hal. 4
Oleh karena itu penulis mencoba mengutip isi Kitab Fathul Qorib (karangan Syeikh Ibnul Qosim Al-Gozhi) Kitab yang mensyarahi (mengomentari dan menjelaskan) kitab Taqrib (karangn Syeikh Abu Syuja').
Di dalam Kitab Fathul Qorib telah diterangkan dalam sebuah Fasal yaitu ;
"Fasal menjelaskan wadah - wadah yang halal dipergunakan dan keharaman mengunakan wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak"
" Tidak diperbolehkan di selain kondisi darurat bagi laki - laki maupun perempuan menggunakan wadah - wadah yang terbuat dari emas atau perak". 

   Ada dua titik acuan yang menjadi alasan mengapa penggunaan wadah yang terbuat dari bahan kedua logam ini diharamkan. 
Pertama, keberadaan wadah itu sendiri 
Kedua, ketinggian hati atau kesombongan yang timbul dari penggunaannya (Atturmuszi 1 / 147) .

   Memang wadah dari kedua logam ini lazim dipakai oleh mereka yang memiliki watak tinggi hati dan juga mereka yang suka bermewah - mewahan. Rosululloh tak berkenan dan menjanjikan kebajikan kepada umatnya dengan tidak menggunakan wadah dari kedua bahan ini. 
Beliau bersabda : 

"Jangan kalian minum di dalam wadah emas maupun perak dan jangan pula kalian makan di dalam piring emas maupun perak. Keduanya untuk mereka {orang kafir} di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak (Ibanatul Ahkam 1/55)". 

Larangan di dalam hadist ini diartikan haram. Sebab di dalam hadistnya yang lain beliau menyabdhkan dengan ancaman neraka jahannam.

 "Orang minum di dalam wadah perak itu hanyalah menenggakkan api jahannam ke dalam perutnya"

   Dan lazimnya suatu ancaman itu berkorelasi dengan keharaman (Al - Muhaddzab 7/1.1). 

   Dan sebagaimana yang diungkapkan syarih, keharaman ini tentu saja dan selain tingkah Dlorurot. Yaitu suatu keadaan yang mengkondisikan seseorang tidak bisa berbuat lain dan jika hal itu tidak dilakukan maka akan timbul akibat yang fatal. Seperti kematian, lenyapnya anggota tubuh, jatuh sakit atau hal - hal yang memperbolehkan tayamum (Mawahibussaniyah 1 1 7. F. Mak iah 7 3).

  Al - Bajuri 7 / 14 menyatakan, sebenarnya tidak harus sampai pada tingkat dlorurot, satu tingkat di bawahnya yakni "Hajat"juga memperbolehkan seseorang memakai perangkat - perangkat yang berbahan emas atau perak. Misalnya, pemoles celak emas yang digunakan untuk penyembuhan matanya setelah mendapatkan keterangan dari dokter yang adil riwayat. Karenanya dalam lanjutan komentarnya Al- Bajuri mengemukakan, sandainya syarih menulisnya dengan kata "hajat" sebagai ganti kata "dlorurot" maka hal itu lebih utama.

    Mengenai penggunaannya untuk pengobatan, emas dan perak tersebut tidak harus sekedar dipakai sebagai mana contoh di atas, ditelan pun boleh. Baik secara langsung maupun dibersamakan sesuatu yang lain (Turmusi 1/1,48) 


Ditingkat kondisi, sebenarnya hajat dan dlorurot itu memiliki kesamaan, yakni sama - sama membawa seseorang pada suatu keadaan yang sudah tidak memberinya pilihan lain. Hanya saja ekses yang ditimbulkan dari hajat sebawah dlorurot karenanya kemudian masing - masing mempunyai konsekwensi hukum yang tidak sama. Jika dlorurot memperkenankan seseorang melakukan sesuatu yang sebelumnya diharamkan maka hajat belum bisa demikian. Namun apabila suatu hajat itu .sudah menyangkut kepentingan banyak orang misalnya dalam contoh di atas adalah pengobatan maka kualitas hajat seperti ini menjadi sama dengan dlorurot. (lihat mawahibussniah 117 / 121). 
   Keharamannya untuk makan, minum dan lainnya

  "Tidak (diperkenankannya memakai wadah emas dan perak tersebut baik) di dalam minum dan yang lain"
  
 Memang yang dinyatakan secara spesifik di dalam hadist hanyalah penggunaan untuk makan dan minum.akan tetapi secara analogis makna yang dimaksudkan mencakup segala macam bentuk penggunaan dan tidak harus dalam bentuk wadah , seperti wadah celak, dupa, peti, gantungan, tutup kendi, pengoles celak, jarum, tusuk gigi, sisir dan sebagainya.
   Dan spesifikasi keharaman pemakaian emas dan perak sebagai tempat makan dan minum dalam hadist di atas diinterpretasikan hanyalah sebatas karena kaprahnya pemakaian wadah dari kedua logam mulia ini untuk makan dan minum(B. Khotib 1/102). 

    Wadah yang disepuh emas dan perak
 " Dan haram pula memakai wadah yang disepuh dengan emas atau perak jika memang - dengan di panggang di atas api - ada sesuatu dari sepuhan tersebut yang bisa menetes".
  Jika tidak, sebab terlalu sedikitnya (baca - tipis ) emas atau perak yang di sepuhkan atau bahkan sepuhan tersebut bisa langsung lenyap seandainya di panggang maka sepuhan-sepuhan semacam ini di anggap tidak ada dan hukum memakainya pun menjadi lawaz.Ibnu Hajar dalam Al - Tuhfah al Muhtajnya mempunyai pendapat menarik, meskipun di kalangan penyepuh ada semacam cairan yang mempunyai daya sangat kuat untuk memisahkan emas atau perak yang disepuhkan setipis apapun namun nampaknya yang dimaksudkan oleh Aimmah tetaplah api sebagai tolok ukur untuk mengetahui kadar banyak atau sedikitnya emas atau perak yang di sepuhkan ( H. Madaniyah 1/49).

Pengertian dlobbah ( tambal)

"Dan haram memakai wadah yang di tambal atau ditempeli perak yang besar menurut URF  Karena tuiuan sebagai hiasan (aksesoris)dan kemauan yang mendorong seseorang meraih kepuasan hati". URFbiasa didefinisikan sebagai sesuatu yang ditawarkan pada penilaian orang - orang yang berakal niscaya mereka menerimanya. (Al - Bajuri L/43) . Istilah " dlobbah " atau tambalan, mulanya hanya dihubungkan pada sesuatu yang bersifat pembenahan. namun ada persoalan disini istilah tersebut diartikan lebih luas karena rusak ataupun tidak. bahkan sekalipun menutup seluruh bagian wadah.(B.khotib 1/104).
Sedangkan apabila ditambal menggunakan emas maka hukumnya haram mutlak menurut Shoheh Nawawi.

Wallaua'lam bisshowab.

0 Response to "Hukum wadah yang terbuat dari Emas dan Perak Dalam Islam"

Posting Komentar