Jenis-Jenis Mandi Sunnah

17 Macam mandi yang disunnahkan dalam Islam

Mandi merupakan suatu kegiatan dalam rangka menjaga kebersihan tubuh atau jasmani kita, agar tubuh senantiasa sehat dan bugar. Namun dalam Islam selain fungsi yang telah disebutkan di atas, mandi juga termasuk dalam suatu ritual yang menunjang atau bahkan menjadi syarat syahnya ibadah Ummat Muslim seperti mandi wajib atau mandi junub yang telah dijelaskan dakan Fashal-fashal sebelumnya yaitu :

Baca : Hal-hal yang mewajibkan Mandi besar atau Junub   |           Tata cara dan fardhu-fardhu mandi besar atau junub
Selain mandi wajib, dalam Islam juga ada beberapa mandi yang dianjurkan atau disunnahkan melaksankannya. Menurut Syeikh Muhammad Qosim Al Ghozie dalam Kitab Kuning Karyanya yakni Kitab Fathul Qorib menerangkan bahwa, Mandi yang disunnahkan dalam Islam, semuanya ada 17 macam mandi. Diantaranya yaitu ,


1. Mandi Pada Hari Jum'at
Lafazd niat mandi Jum'at.
Jenis-jenis mandi yang disunnahkan

Mandi yang disunahkan oleh Syara' yang pertama yaitu mandi di hari Jum'at yakni bagi orang yang hendak melaksanakan Sholat Jum'at disunnahkan mandi terlebih dahulu. Namun sebagian Ulama ada yang berpendapat kesunahan mandi di hari Jum'at juga berlak tidak hanya bagi yang melaksnakan Sholat Jum'at saja, orang yang sedang dalam perjalanan dan wanita pun disunahkan mandi di hari Jum'at. Hadist dari kesunahan Mandi di hari Jum'at diantaranya ;


اِذَااَرَادَاَحَدُكُمْ اَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
 Apabila seorang dari kamu sekalian hendak melakukan shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi (H.R. al-Bukhari: 873, dan Muslim: 844, dan lafazh hadits ini menurut Muslim). 

Waktu pelaksanaan : Pelaksanan sunah mandi di hari Jum'at yaitu sejak terbitnya Fajar Shodiq sampai sesaat sebelum pergi ke masjid melaksanakan Sholat Jum'at. Dan yang paling utama atau paling Afdhol yaitu sampai waktu terdekat pelaksanaan sholat Jum'at (sebelum pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat Jum'at). Hal ini dimaksudkan agar didapatkan hasil dari tujuan mandi itu sendiri yaitu badan menjadi bersih dan wangi dan tidak timbul lagi bau keringat. Disunnahkannya mandi di hari Jum'at yaitu karena pada hari itu orang-orang berkumpul untuk melaksanakan sholat Jum'at, sehingga orang tidak terganggu kenyamanan dan kekhusu'annya dengan bau badan. Selain mandi, Rasulullah pun menganjurkan untuk tidak memakan makanan yang berbau busuk sebelum pergi ke mesjid, seperti bawang putih atau bawang merah dan semacamnya.



2 dan 3. Mandi Pada 2 Hari raya('Idain), Yakni Idul Fitri Dan Idul Adha

Mandi yang disunahkan oleh Syara' yang kedua yaitu mandi pada hari raya Idhul Fitri dan Idhul Adha bagi orang yang hendak melaksanakan shalat maupun yang tidak.  karenanya disunnatkan mandi. Adapun dalilnya telah diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa’nya (1 177):

 اَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا ; كَانَ يَغْتَسِلْ يَوْمَ لْفِطْرِ، قَبْلَ اَنْ يَغْدُوَاِلَى الْمُصَلَّى
Bahwa Abdullah bin Umar RA ; mandi pada hari raya Fitrah sebelum berangkat ke tempat shalat.  
Dan pada hari raya Idhul Fitri ini, juga di-qiyash-kan hari raya Idhul Adhha. Perbuatan yang dilakukan seorang sahabat ini juga diqiyashkan pada mandi hari jum’at. Karena dalam hal ini, tujuannya pelaksanaannya sama, yaitu membersihkan tubuh, karena hendak berkumpul dengan orang banyak.
Waktu pelaksanaan : Mandi para hari raya Idhul Fitri  maupun idhul Adhha, dimulai sejak tengah malam hari raya itu.


4. Mandi Sebelum Shalat Istisqa (Meminta Hujan)
Mandi yang disunahkan oleh Syara' yang ketiga yaitu mandi sebelum sholat meminta turun hujan atau sholat istisqo.


5 dan 6. Mandi Sebelum Shalat Gerhana Matahri Dan Bulan
Mandi yang disunahkan oleh Syara' yang keempat dan kelima yaitu mandi sebelum melaksanakan  shalat gerhana matahari dan bulan. Adapun dalilnya adalah di-Qiyash-kan kepada mandi pada hari jum’at. Karena tujuannya sama, yaitu dari segi berkumpulnya orang banyak. 
Waktu pelaksanaan : Mandi untuk melaksanakan shalat gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan dimulai sejak mulai terjadinya gerhana, sampai berakhirnya gerhana. 

7. Mandi Setelah Memandikan Mayit Muslim Dan Atau Mayit Kafir
Mandi yang disunahkan oleh Syara' yang keenam dan ketujuh yaitu mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit Muslim atau mayit kafir,atau kafir yang telah masuk islam. Nabi SAW pernah bersabda:

(مَنْ غسل ميّتا فَلْيَغْتَسِلْ (رواه احمد واصحان السنن وحسنه التّرمذى ٩٩٣
"Barangsiapa yang telah memandikan mayit, maka hendaklah ia mandi" (H.R. Ahmad dan Ashhabu ‘s-Sunnah, dan dianggap hadits Hasan oleh at-Tirmidzi: 993). 
Namun Hadits ini tidak diartikan sebagai mewajibkan, dikarenakan ada sabda Nabi SAW lainnya:
(لَيْسَ عَلَيْكُمْ فِى غَسْلِ مَيِّتِكُمْ غُسْلٌ اِذَا غَسَلْتُمُوْهُ (رواه الحاكم ١/٣٨٦


"Kamu sekalian tidak berkewajiban mandi berkenaan dengan memandikan mayit kamu, apabila kamu telah memandikannya". (H.R. al-Hakim: 1 386). 

8. Sunah Mandi Ketika Seorang Kafir Masuk Islam
Ketika seorang kafir masuk agama islam maka disunnahkan mandi sunah. Adapun jika pada dirinya terhadapat hadast besar, maka wajib mandi junub. 


9. Sunah Mandi Ketika Seseorang Sembuh Atau Waras dari Sakit Jiwa Atau Gila
Seorang yang mengalami sakit jiwa atau gila, lalu kemudian sembuh atau waras, maka disunahkan mandi sunah.


10. Sunah Mandi Ketika Seseorang Sembuh Atau Waras dari Sakit Ayan
Seorang yang mengalami sakit ayan, lalu kemudian sembuh atau waras, maka disunahkan mandi sunah. Dan dari kedua nya poin 8 dan 9, jika mengalami hadast besar maka wajib mandi junub.


 MANDI-MANDI YANG BERKENAAN DENGAN IBADAH HAJI 
11. Mandi sebelum berihram Haji maupun Umrah
Dalilnya ialah sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Tirmidzi (830), dari Zaid bin Tsabit al-Anshari RA:
 اَنَّهُ رَاَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ ِلاِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلْ 
Bahwasanya Zaid melihat Nabi SAW melukar pakaiannya dan mandi sebelum berihram. Tajarrada li ihialihi: melukar pakaiannya untuk berihram. Al-ihlal: bersuara keras mengucapkan talbiyah ketika berihram, dan diartikan pula ihram itu sendiri. 
12. Mandi sebelum memasuki kota Mekah. Adapun dalilnya ialah:
 اَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُمَا كَانَ لاَيَقْدَمُ مَكَّةَ اِلاَّ باَتَ بِذِى طُوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ، ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا، وَكَانَ يَذْكُرُ عَنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ فَعَلَهُ
Bahwasanya Ibnu ‘Umar RA tidak memasuki kota Mekah sebelum bermalam di Dzu Thuwa sampai pagi, lalu mandi. Kemudian, barulah masuk ke kota Mekah siang harinya. Dan pernah ia bercerita tentang Nabi SAW, bahwa beliau melakukan hal seperti itu. (H.R. al-Bukhari: 1478, dan Muslim: 1259, sedang lafazh hadits ini menurut Muslim). 

13. Mandi sebelum Wuquf di Arafah
Sesudah tergelincir matahari. Dan yang terbaik dilakukan di Kota Namirah dekat ‘Arafah. Dalilnya ialah:
 اَنَّعَلِيًّارَضِىَاﷲُعَنْهُكَانَيَغْتَسِلُيَوْمَالْعِيْدَيْنِوَيَوْمَالْجُمُعَةِ٬وَيَوْمَعَرُفَةَ٬وَاِذَااَرَادَاَنْيُحْرِمَ 
Bahwasanya Ali RA mandi pada hari raya Fitri dan Adhha, hari jum’at, hari ‘Arafah, dan apabila hendak berihram ) Sedang Malik dalam Muwaththa’nya (1/322) meriwayatkan dari Nafi’:
 اِنَّ عَبْدَاﷲِبْنَعُمَرَرَضِىَﷲُعَنْهُكَانَيَغْتَسِِلُﻻِِحِْرَامِهِقَبْلَاَنْيُحْرِمَ٬وَلِدُخُوْلِهِمَكَّةَ٬وَلِوُقُوْفِهِعَشِِيَّةََََعَرَفَةَََََ٠ 
Bahwa Abdullah bin Umar RA mandi untuk ihramnya sebelum berihram, dan juga ketika hendak memasuki kota Mekah, dan ketika hendak berwuquf pada sore hari ‘Arafah.

14. Mandi sebelum melempar ketiga jumrah
Pada setiap hari dari hari-hari tasyriq, sesudah tergelincirnya matahari, dikarenakan adanya atsar-atsar mengenai itu semua, dan juga karena jumrah-jumrah itu ialah tempat-tempat berkumpulnya orang banyak. Oleh karena itu, mandi untuk melempar jumrah adalah serupa dengan mandi pada hari jum’at. Al-Jimar jamak dari jumrah: tugu yang menjadi sasaran lemparan batu-batu kecil di Mina. Dan diartikan pula batu-batu kecil yang dilemparkan.

15. Mandi sebelum melaksanakan Thowaf
Apabila hendak melakukan Thowaf, baik Thowaf Qudum, Thowaf Ifadloh maupun Thowaf Wada', maka disunahkan mandi terlebih dahulu.

16. Mandi sebelum melaksanakan  Sa'i.

17. Mandi sebelum memasuki Madinah al-Munawwarah
Apabila bisa dilakukan dengan mudah, karena diQiyashkan kepada mandi yang mustahab sebelum memasuki kota Mekah. Sebab, keduanya adalah negeri yang dimuliakan. Dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, maka disunahkan mandi sebelum memasuki masjid Nabawi. 

Demikian bebrapa hal yang disunahkan mandi sebelum pelaksanaannya, semoga bermanfa'at.