Setelah dalam postingan sebelumnya kita membahas hal-hal yang bisa membuat kita berhadast besar atau junub,
maka kali ini saya akan coba kembali mengutip fashal selanjutnya dalam kitab Fathul Qorib karya Syeikh Muhammad Qosim Al Ghozie tentang "Tata cara dan Fardhu-fardu Mandi besar atau junub".
Dan adapun tata cara dan Fardhu-fardhu dalam mandi junub itu ada 3 perkara, yaitu ;
1. Niat
Yang pertama yaitu Niat. Adapun pengertian dan hakikat niat telah dijelaskan sebelumnya disini. Maka pada saat melaksanakan mandi hendaknya kita berniat menghilangkan jinabat atau menghilangkan hadast besar". Adapun lafadznya yaitu :Sebagaimana niat dalam wudhu yang mana tidak diharuskan menyebut satu persatu hadast yang terjadi, dalam niat mandi pun demikian. Hadast besar yang lebih dari satu tidak harus disebutkan semaunya secara rinci.
Misalnya wanita yang mengalami haid atau nifas atau keluar air mani secara bersamaan ,pada saat mandi cukup menyebutkan salh-satunya saja sudah cukup mewakili yang lain. Dan adanya Niat tersebut dibarengkan atau bersamaan dengan awal fardhu.yaitu yang pertama kali dari bagian anggota tubuh yang dibasuh, baik bagian atas maupun bagian bawah. Jadi bagian tubuh manapun yang pertama kali dibasuh atau disiram disitulah niat dibersamakan.
2. Dan menghilangkan najis-najis jika terdapat najis pada tubuh kita.
Ada perbedaan pendapat antara Imam Rofi'i dan Imam Nawawi, mengenai apakah satu kali siraman air itu mempunyai kekuatan untuk menghilangkan hadast sekaligus mensucikan najis atau tidak. Menurut Imam Rofi'i tidak. Basuhan itu hanya mensucikan tempat yang terkena najis saja sementara hadastnya tetap masih ada. Menurut Imam Nawasi satu basuhan itu sudah mencukupi sehingga tempat tersebut sudah suci baik baik dari najis maupun hadast. Akan tetapi beliau dalam Syarih muslimnya justru menyepakati pendapat Imam Rofi'i.( K. Akhyar 1/39)3. Meratakan Air keseluruh tubuh (seluruh kulit dan rambut)
Semua anggota tubuh harus basah tersiram air rambut sampai ke kulit kepalanya harus tersiram dan kotoran-kotoran yang sekiranya menghalangi datangnya air pada kulit harus dihilangkan, seperti kotoran dibawah kuku dan kotoran dipusar.Demikian Fardhu atau syarat-syarat wajib dalam melakukan mandi junub atau mandi besar untuk menghilangkan hadast besar. Semoga segala bentuk amal ibadah kita semakin berkualitas dan mendapat Rohmatnya Allah, sehingga ibadah kita diterima oleh Allah Subahanahu Wata;ala. Meski dalam diri tersadar, ibadah yang kita jalankan saya pribadi khusunya masih jauh dari kata sempurna sesuai syariat.
Tapi kita jangan henti-hentinya untuk terus belajar memperbaiki kualitas ilmu peribadahan kita. Agar Allah senantiasa menerima segala amal ibadah kita. Amin Ya Robbal 'alamin.
Adapun mnadi-mandi yang disunahkan oleh syara' semuanya ada 17 macam mandi. Insya Allah akan kita bahas dalam postingan berikutnya.
Baca : 17 Macam mandi yang disunnahkan dalam Islam