Hal-hal yang mewajibkan Mandi besar atau Junub.Jika halnya Hadast kecil yang telah diterangkan sebelumnya dalam Fasal "Hal-hal yang membatalkan Wudhu" .menghilangkannya cukup dengan Wudhu atau tayamum. Maka berbeda halnya dengan Hadast besar atau Junub, menghilangkannya tidaklah cukup dengan wudhu atau tayamum, melainkan dengan Mandi Junub atau Mandi besar.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwasanya dalam peribadahan kita selaku ummat muslim seperti sholat, memegang Alquran, thowaf dan sebagainya, haruslah suci dari hadast kecil maupun hadast besar. Setelah sebelumnya menjelaskan tentang "Tata cara dan Panduan Wudhu lengkap" serta "Hal-hal yang membatalkan Wudhu", maka kali ini kita akan membahas hal-hal yang dapat menyebabkan kita mempunyai Hadast Besar atau Junub.
Hal-hal yang mewajibkan "Ghuslu" ( Junub atau Mandi Besar )
Menurut Syeikh Muhammad Qosim Al Gozhie dalam kitab Fathul Qorib.
Hal hal yang mewajibkan Junub atau mandi besar itu ada 6 perkara, 3 perkara diantaranya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan dan 3 perkara lagi dikhususkan bagi perempuan.
1. Pertemuan dua Khitan
Hal yang mewajibkan mandi besar atau Junub yang berlaku baik bagi laki-laki ataupun perempuan yang pertama yaitu bertemunya dua Khitan. Menurut Syarih pertemuan dua khitan ini dimaksudkan dengan memasukkannya orang laki-laki yang masih hidup pada ujung Dzakar atau seukurannya-bagi mereka yang ujung Dzakarnya putus-kedalam lubang kemaluan ( farji) baik Qubul ataupun Dubur.
Dan anak adam ( laki-laki atau permpuan) yang dimasuki kemaluannya, itupun menjadi Junub.
Kifayah al ahyar 1/37 mengungkapkannya dengan istilah persetubuhan atau jima' yakni memasukan ujung dzakar atau seukurannya ke dalam segala bentuk lubang kemaluan baik Qubul atau dubur, kepunyaan manusia atau binatang, semua mewajibkan Mandi junub.
Demikian pula bagi wanita diwajibkan mandi junub jika lubang kemaluannya baik Qubul atau duburnya dimasuki segala macam dzakar milik laki-laki atau binatang, anak kecil atau orang dewasa, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal.
2. Keluar Air Mani
Hal yang mewajibkan mandi junub yang bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan yang kedua yaitu keluarnya air mani, baik disengaja ataupun tidak disengaja.
3. Meninggal
Hal yang mewajibkan mandi junub yang bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan yang ketiga yaitu meninggal. Jika anak Adam baik itu laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa semua wajib mandi junub. Karena mayit atau orang meninggal tidak mungkin melaksanakan mandi junub, tentunya kewajiban bagi yang masih hidup untuk memandikannya. Dan hukum memandikan mayit Fardhu kifayah.
Dikecualikan bagi orang yang meninggal secara Syahid menurut agama, maka yang demikian tidak wajib dimandikan.
Dan hal atau perkara yang mewajibkan mandi junub dikhususkan bagi kaum perempuan ada 3 perkara yaitu ;
4. Haid
Yaitu keluarnya darah dari kemaluan wanita yang telah berumur diatas 9 tahun.
5. Nifas
Yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan.
6. Melahirkan
Wajib hukumnya bagi wanita yang melahirkan baik melahirkan bayi ataupun masih segumpal darah atau masih segumpal daging untuk mandi Junub.
Demikian penjelasan mengenai penyebab atau hal-hal yang mewajibkan mandi besar atau junub.
Adapun untuk tata cara dan syarat Mandi Wajib ini, insya Allah akan kita bahas dalam postingan berikutnya.