Kaifiyah-syarat-syarat,tata cara, fardhu dan sunah-Tayamum.
Pengertian dan Tata Cara Tayamum-Tayamum menurut lughot artinya 'Qoshdu' yaitu maksud atau tujuan. Sedangkan menurut syara' Tayamum diartikan sebagai pengusapan tanah atau debu yang suci pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudhu atau mandi ( wajib dan sunah ). Dasar hukum pelaksanaan tayamum ini, berdasarkan firman Allah,
Adapun syarat-syarat diperbolehkannya tayamum semuanya ada 5 syarat,yaitu :
1. Adanya uzur , yaitu karena dalam perjalanan atau karena sakit.
Tata Cara Tayamum -Adanya Uzur di atas karena gholibnya-kaprahnya-umumnya-biasanya-tidak menemukan air, terjadi pada orang yang sedang melakukan perjalanan. Musafir atau mukim hakikatnya sama saja keduanya boleh bertayamum asalkan memang tidak menemukan air. Uzur yang kedua yaitu karena sakit. Namun tidak semua orang sakit boleh tayamum, melainkan hanya pada 2 tingkatan saja, yaitu :
Pertama
Yang menjadi kesepakatan "ashhab", orang sakit yang menghawatirkan penggunaan air akan berefek kematian, lenyap atau hilangnya fungsi anggota tubuh.Kedua
Menurut Qoul Rojih, orang sakit yang menghawatirkan penggunaan air, akan mengakibatkan menjalarnya rasa sakit, lambatnya kesembuhan, memperparah keadaan penyakit yang diderita atau akan meninggalkan cacat yang buruk pada anggota tubuh yang zhohir. Seperti wajah dan anggota tubuh yang biasa kelihatan ketika melakukan pekerjaan, seperti wajah, leher, kepala, tangan sampai bahu, kaki sampai lutut.2. Telah masuk waktu sholat
Maka tidak syah tayamumnya jika dilakukan sebelum masuk waktu sholat.3. Tidak menemukan air setelah berusaha mencarinya, ketika sudah masuknya waktu sholat.
Bagi mereka yang bertayamum sebab tidak menemukan air - bagi musafir atau mukim -adalah setelah masuknya waktu sholat, baik mencari sendiri atau mengizinkan orang lain dalam pencariannya.Namun wajibnya melakukan pencarian air ini berlaku bagi orang yang berada di tempat yang masih memungkinkan adanya air. Tidak bagi mereka yang berada di tempat yang tidak memungkinkan adanya air seperti di tengah gurun sahara. Secara rinci ada 4 kondisi yang bisa dialami oleh mereka yang tidak menemukan air ,
Pertama : yakin tidak ada air sebagaimana di atas.
Kedua : Kemungkinan adanya air. Dalam situasi dan kondisi seperti ini seseorang wajib mencari air-disyaratkan setelah masuk waktu sholat-dalam 4 tahap :
- Meneliti kembali tempat yang didiami mungkin masih ada sisa air yang dia lupa.
- Bertanya kepada Orang lain-cukup berteriak yang sekiranya bisa didengar oleh semuanya- mungkin diantara mereka ada yang mempunyai kelebihan air.
- Melihat kesegala penjuru jika berada di dataran yang rata sejuh suara kawanan musafir yang minta tolong masih bisa didengar ditengah kesibukan masing masing. Menurut imam Rofi'i sejauh jatuhnya anak panah yang dilepaskan atau +/- 300-400 dziro atau 144-192 m.
- Jika berada didataran yang tidak rata seperti pegunungan maka harus memastikan bahwa disekitar jarak diatas setiap penjurunya tidak ada air.
4. Adanya kendala menggunakan air.
Syarat diperbolehkannya tayamum yang keempat, yaitu adanya kendala menggunakan air sebagaimana dijelaskan dalam syarat yang pertama, yakni dalam perjalanan atau sakit. Atau alasan yang lebih umum misalnya seandainya ia mencari air terlebih dahulu ia takut ketinggalan rombongan perjalanannya, sedangkan kebersamaan itu sangat ia butuhkan.5. Memakai debu yang suci.
Setelah kelima syarat di atas terpenuhi, maka selanjutnya kita akan membahas tata cara-meliputi fardhu,sunah dan pembatalan-pelaksanaan tayamum.
Tata Cara Tayamum
Adapun Fardhu-hal yang wajib dilakukan dalam melaksanakan-tayamum, ada 4 perkara ;
1. Niat
Yakni niat agar diperkenankan mengerjakan sholat atau setiap pekerjaan yang membutuhkan kesucian diri dperti sholat, thowaf, sujud tilawah dan memegang mushaf. Berbeda dengan wudhu, adapun niat tayamum harus dibarengi dengan tujuan pelaksanaannya seperti "lissholati" untuk sholat, atau lebih jelasnya seperti lafazd niat tayamum untuk sholat di bawah ini,
Artinya : Saya berniat melaksanakan tayamum agar diperkenankan/diperbolehkan sholat fardhu karena Allah Ta'ala" .
Waktu pengucapan niat yaitu dibarengkan dengan memindahkan atau mengalihkan debu dari kedua telapak tangan ke wajah dan kedua tangan.
2. Mengusapkan debu keseluruh wajah dan tangan
Caranya yaitu meletakkan kedua telapak tangan pada tanah atau debu yang suci sambil mengucapkan niat, lalu mengusapkannya pada seluruh wajah secara merata, lakukan dengan 2 kali usapan dan 2 kali pengambilan debu. Lihat gambar di bawah.3. Mengusapkan debu pada kedua tangan sampai siku
Tata Cara Tayamum-Caranya yaitu meletakkan kedua telapak tangan pada tanah atau debu yang suci, lalu mengusapkannya pada seluruh tangan secara merata sampai ke siku, lakukan masing-masing-tangankanan-kiri-2 kali usapan kali pengambilan debu. Lihat gambar di bawah.4. Tertib
Fardhu tayamum yang kelima yaitu tertib, mendahulukan mengusap wajah kemudian tangan.Dan adapun kesunahan dalam tayamum itu ada 3,yaitu sebagai berikut :
1. Membaca Basmallah
2. Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri (mengusap tangan)
3. Meniup debu dengan tujuan menipiskannya .
Hal – hal yang membatalkan tayamum
- Semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
- Melihat air sebelum shalat , kecuali orang yang sakit .
- Murtad ( keluar dari islam ).
Tags :
Tata Cara Tayamumkaefiyah atau tata cara pelaksanaan tayamum
Hal-hal yang membatalkan tayamum
Syarat-syarat tayamum
0 Response to "Pengertian dan Tata Cara Tayamum"
Posting Komentar