Pengertian Shalat
Shalat Maktubah, yaitu lima waktu ini hanya wajib dikerjakan oleh ;
1. Muslim yang mukalaf, yaitu yang telah baligh,
2. Berakal sehat, laki-laki atau selainnya,
3. Dan yang suci (dari Hadast kecil dan Besar)
Maka, shalat tidak wajib atas ;
1. Orang kafir asli,
2. Anak-anak,
3. Orang gila, ayaan dan mabuk, yang keduanya tidak karena lalim, karena mereka tidak terkena beban agama.
4.Tidak wajib juga atas perempuan yang sedang menstruasi (haid) dan nifas karena shalat tidak sah dikerjakannya dan tidak wajib mengqodhanya.
Tetapi bagi orang yang murtad dan mabuk. Shalat tetap diwajibkan atas mereka.
Hukum meninggalkan Sholat 5 waktu
Peringatan!
Peringatan!
Sahabat Yumnaa~Shalat menurut syara' yaitu Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu,yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Ucapan dan perbuatan tersebut dinamakan "Shalat", karena salat menurut bahasa, adalah doa. Shalat-shalat yang fardu ain itu lima kali dalam satu hari satu malam yang sudah diketahui dengan pasti dari agama. Oleh karena itu, kafirlah bagi orang yang menentangnya. Kitab Fathul Mu'in Bab Sholat.
Awal diwajibkannya Shalat 5 waktuShalat lima waktu ini belum pernah berkumpul pada selain Nabi kita Muhammad saw. Shalat fardlu yang lima ini diwajibkan pada malam Isra, 27 Rajab, yaitu 10 tahun lebih 3 bulan terhitung sejak NabiMuhammad diangkat menjadi seorang Nabi. Subuh pada tanggal 27 Rajab tersebut belum diwajibkan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.
1. Muslim yang mukalaf, yaitu yang telah baligh,
2. Berakal sehat, laki-laki atau selainnya,
3. Dan yang suci (dari Hadast kecil dan Besar)
Maka, shalat tidak wajib atas ;
1. Orang kafir asli,
2. Anak-anak,
3. Orang gila, ayaan dan mabuk, yang keduanya tidak karena lalim, karena mereka tidak terkena beban agama.
4.Tidak wajib juga atas perempuan yang sedang menstruasi (haid) dan nifas karena shalat tidak sah dikerjakannya dan tidak wajib mengqodhanya.
Tetapi bagi orang yang murtad dan mabuk. Shalat tetap diwajibkan atas mereka.
Pengertian Shalat dan Permasalahannya
Hukum meninggalkan Sholat 5 waktu
Orang Muslim mukallaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda sholat fardu hingga melewati waktu penjamakannya, malas mengerjakannya namun masih berkeyakinan bahwa shalat itu hukumnnya wajib lantas dia disuruh bertobat tapi tidak mau. maka wajib ditetapkan had atasnya yaitu dengan memancung leher. Berpijak atas pendapat yang mengatakan sunnah memerintahkannya bertobat, maka pemancung leher orang yang menunda sholat sebelum dia bertobat adalah tidak dikenakan pidana tapi dia tetap berdosa. Jika dia meninggalkan shalat karena menentang wajibnya, maka di adibunuh sebgai orang yang kafir, dia tidak perlu dimandikan dan dishalati serta tidak boleh dimakamkan di pemakaman orang-orang muslim.
Bagi si Muslim mukalaf yang suci jika dia meninggalkan salat tanpa ada halangan, maka dia wajib segera mengadha salat yang ditinggalkan. Karena itu, hukumnya mengqodho baginya adalah wajib Syaikhuna Ahmad bin Hajar - semoga Allah swt. memberikan rahmat padanya- telah berkata yang jelas, bagi orang tersebut wajib menggunakan semua waktunya untuk mengqodhonya selain waktu-waktu yang harus dipergunakan untuk hal lain (misalnya tidur, mencari nafkah) bagi orang yang harus dinafkahi dan seterusnya di samping itu, juga haram baginya mengerjakan salat sunah ( sebelum kewajiban salat fardu yang ditinggalkan tertunaikan ).
Jika salat tertinggal sebab ada halangan, misalnya tertidur atau lupa yang tidak karena lalim (main-main), maka dia sunah dengan segera mengadhanya.
Jika tertinggal salatnya karena uzur, maka dalam mengadhanya disunahkan mengerjakan salat secara tertib, yaitu mengerjakan salat Subuh sebelum Zhuhur, dan seterusnya. Sunah mendahulukan salat qadha sebelum salat Ada (tunai), jika tidak khawatir kehabisan waktu salat Ada'. Menurut pendapat yang Muktamad, meskipun dia khawatir akan ketinggalan berjamaah. Jika tertinggalnya tidak sebab uzur, maka dia wajib mendahulukan qadha daripada salat Ada'. Adapun bila dikhawatirkan kehabisan waktu salat Ada', walaupun sebagian - meskipun sedikit saja - dari salat Ada' akan terjadi di luar waktunya, maka baginya wajib mendahulukan shalat Ada'. Wajib juga mendahulukan salat qadha, yang tanpa uzur atas qadha shalat yang tertinggal sebab walaupun akan terjadi ketidaktertiban waktunya. Karena ketidaktertiban itu hukumnya sunnah, sedangkan bersegera adalah hukumnya wajib. Sunah mengakhirkan salat-salat Rawatib atas salat qadha, sebab ada uzur; dan wajib mengakhir kan salat-salat Rawatib atas Qadha salat tanpa uzur.
Pengertian Shalat dan Permasalahannya
Peringatan!
Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan shalat, maka shalat tersebut tidak dapat diqadha atau dibayar fidyahnya.
Dalam sebuah pendapat yang diceritakan oleh Imam Al-'Ubadidari Imam Asy-Syafi'i, bahwa:
Shalat tersebut harus diqodho oleh orang lain, baik si mayat berwasiat agar mengerjakan ataupun tidak Hal ini berdasarkan sebuah hadis Imam As-Subki juga melakukan seperti itu atas kerabat-kerabat beliau yang meninggal dunia anak laki-laki atau perempuan yang sudah mumayyiz, yaitu telah dapat makan minum dan beristinja sendiri, wajib atas kedua orangtua, orang seatasnya, orang wasiat dan yang menerima pemilik budak, agar memerintahnya mengerjakan salat walaupun salat Qadha dengan segala syarat-syaratnya; kalau anak tersebut sudah sempurna berusia 7 tahun, meskipun sebelum usia tersebut si anak sudah tamyiz Seyogianya bentuk perintah tersebut diikuti dengan ancaman Anak yang sudah mencapai usia 10 tahun sempurna, kalau meninggalkan salat, walaupun shalat qodho atau meninggalkan syarat dari syarat shalatnya, maka bagi orangtua dan yang lain wajib memukulnya, asal tidak sampai melukai.
Berdasarkan hadis sahih: "Perintahlah anak kecil itu mengerjakan salat jika telah berusia 7 tahun dan jika sudah berusia 10 tahun pukullah kalau ia meninggalkannya". Begitu juga jika ia sudah kuat berpuasa. na diperintahkan berpuasa setelah berusia 7 tahun Jika setelah berusia 10 tahun meninggalkan maka harus dipukul sama seperti shalat.
Hikmah yang dikandung dari semua itu, adalah melatihnya untuk beribadah, agar nanti terbiasa dan tidak meninggalkannya. Imam Al-Adzrai membahas masalah anak budak kecil yang kafir, tetapi sudah mengucapkan dua kalimat syahadat. Hukumnya adalah sunah memerintah shalat dan berpuasa, la dianjurkan melaksanakannya, tetapi tidak dipukul manakala meninggalkannya, karena bertujuan agar disaat dewasa, biasa melakukan kebaikan. Meskipun kias yang seperti itu tidak tepat. Selesai Wajib pula bagi orangtua dan melarang anak kecil dari hal-hal yang diharamkan dan mengajarnya kewajiban-kewajiban dan sejenisnya, yaitu syariat-syariat lain yang lahir (kelihatan) Meskipun dalam masalah sunah misalnya bersiwak, serta memerintah untuk mematuhinya Semua kewajiban di atas bagi orangtua dan sesamanya, baru berakhir setelah anak balig dan pintar Masalah biaya pendidikannya misalnya pengajaran Alqur-an dan adab, adalah diambilkan dari harta anak, ayah, kemudian ibunya.
Pengertian Shalat dan Permasalahannya
Peringatan!
Imam As-Sam'ani mengemukakan masalah seorang istri kecil yang masih mempunyai ayah dan ibu, bahwa kewajiban tersebut adalah terletak pada kedua orangtuanya, lantas suaminya.
Kesimpulan dari itu, wajib dipukul jika tidak tunduk. Imam Jamalul Islam Al-Bazari menjelaskan, wajib memukulnya meskipun istri sudah besar. Syaikhuna ibnu Hajar Al-Haitami berkata: Hal itu sudah jelas, jika tidak dikhawatirkan akan nusyuz (tidak taat). Dalam masalah mendidik terhadap istri, Imam Az-Zarkasi memutlakkan hukum sunah. Permulaan yang wajib, hingga masalah memerintahkan mengerjakan salat, adalah beban ayah dan orang yang telah disebutkan, yaitu mengajar anak yang sudah tamyiz.
Sesungguhnya Nabi kita, Muhammad saw. diutus di Mekah, lahir di sana dan wafat serta dimakamkan di Madinah. Demikianlah penjelasan singkat mengenai "Pengertian Shalat dan Permasalahannya",-Kitab Fathul Mu'in Bab Sholat-. Semoga bermanfa'at. Selanjutnya insya Allah akan kita bahas mengenai "Syarat-syarat Sholat".