"Orang Islam itu saudara bagi muslim lainnya, tidak sepantasnya ia mengkhianatinya, berdusta kepadanya, dan tidak pantas ia membiarkan untuk tidak menolongnya. Tiap-tiap orang Islam haram pribadinya, hartanya dan darahnya diganggu oleh muslim lainnya. Ketakwaan ada di sini. Cukup bagi seseorangg mendapat kejahatan, jika ia menghina saudaranya yang muslim". (H.R Tirmidzi, Tirmidzi mengatakan hadist hasan).
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa ghibah (menggunjing) ialah Menyebut seseorang dengan sesuatu yang tidak disenanginya, baik orang itu menyebut dengan lisan, tulisan, rumusan, atau isyarat dengan mata, tangan atau kepala.
Baca : Pengertian Ghibah dan Namimah
Kesimpulannya tiap-tiap ungkapan bagi sesuatu yang dapat diartikan sebagai kekurangan pada diri seseorang lain yang beragama Islam adalah ghibah (umpat) yang diharamkan.
Sebagai contoh antara lain, meniru-niru pincangnya jalan seseorang, yang jalannya selalu menunduk, atau lainnya dari bermacam-macam gerak-gerik orang yang dianggapnya sebagai suatu kekurangan. Gunjingan seperti di atas haram hukumnya tanpa khilafiah (perbedaan pendapat). Demikian pula misalnya seorang pengarang baku yang dengan jelas menyebut seseorang di dalam tulisannya umpamanya.
"Si Anu mengatakan begini, begini ..." dengan maksud menyebutkan kekurangan dan menghinanya, maka haram hukumnya. Jika tulisan itu dimaksudkan untuk menerangkan kesalahannya agar tidak diikuti oleh orang lain atau dengan maksud menerangkan dhaifnya (kelemahannya) pendapat itu agar jangan terperdaya orang lain kepadanya, cara seperti ini bukan termasuk ghibah. Bahkan cara ini berpahala sebab, termasuk nasihat yang memang wajib dilaksanakan. Demikian pula apabila seorang pengarang menulis:
"Ada satu kaum atau jama'ah mengatakan ini.. ini ...", sebenarnya pendapat mereka itu salah, atau pendapat itu adalah dari pencerminan kejahilan mereka atau kelalaian dan seumpamanya". maka tulisan ini tidak disebut ghibah sebab yang diniatkan ghibah itu orang yang disebut langsung pribadinya dan kalau orang banyak juga langsung pribadi mereka satu per satu.
Di antara ghibah yang diharamkan lagi misalnya dikatakan: "Yang melakukan begini adalah orang orang itu" atau "sebagian fukaha itu" atau "sebagian orang yang mengaku aliran itu" atau "sebagian mufti itu" atau "sebagian orang yang mengaku baik itu" atau sebagian orang yang mengaku zuhud itu" atau "sebagian orang yang lewat bersama kita hari itu.
Hal-hal Yang Boleh Dipergunjingkan
Menggunjing itu walaupun haram hukumnya tetapi boleh pada hal-hal tertentu demi suatu kemaslahatan. Alasan yang membolehkan di sini harus berpedoman kepada syariat. Ada enam macam sebab yang membolehkan adanya ghibah.
1. Pengaduan terhadap suatu perlakuan aniaya.
Diperbolehkan bagi orang yang ruendapat perlakuan aniaya mengadukan penganiayaannya kepada Sultan, qadhi, Polisi dan lainnya yang berhak atau mempunyai wewenang untuk menyelesaikannya. Bagi orang yang mengadu pasti akan rnengatakan bahwa nama si Anu telah berbuat zalim terhadapku, ia telah berbuat begini...begini.. telah mengambil ini... ini... dariku dan sebagainya.
2. Minta bantuan untuk mengubah kemungkaran dan menyadarkan orang yang berbuat maksiat.
Seseorang yang memohon bantuan kepada orang lain yang diharapkan dapat mengubah suatu kemungkaran, ia boleh menyebutkan: "Si Anu telah melakukan ini... ini maka tolonglah agar dilarang." Atau kalimat lain seumpamanya. Jadi, di sini maksudnya ia dapat melakukan nahi mungkar dengan perantaraan orang lain.
Misalnya seseorang datang kepada mufti lalu ia mengatakan: "Ayahku, (atau) saudaraku (atau) si Anu telah berbuat zalim begini-begini kepadaku. Apakah ia akan mendapatkan ini..ini atau tidak? Apakah jalan keluar bagiku vang harus kutempuh? Atau apakah jalan keluar bagiku untuk Mengambil hak-ku? atau lainnya.
Atau ia mengatakan ; "Istriku telah berbuat begini begini kepadaku. Atau "Suamiku telah bcrbuat begini... begini kepadaku." Atau lain-lain lagi maka hal seperti ini diperbolehkan karena ada suatu keperluan.
Akan tetapi, untuk lebih ihtiyah (lebih berhati-hati) sebaiknya ia bertanya kepada mufti itu: "Bagaimana pendapat Tuan Mufti, jika seseorang berbuat begini...begini dalam suatu perkataan, seorang suami atau istri yang berbuat begini... begini?" Dengan demikian maksudnya sudah terpenuhi dalam pertanyaan tanpa menyebut seseorang tertentu. Memang menyebut nama seseorang pada saat ini boleh berdasarkan hadist Hindun istri Abu Sufyan yang diantara lain berkata: "...Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang laki-laki yang kikir . Ternyata Rasulullah saw. tidak melarangnya.
Pada bagian ini ada beberapa perkara:
a. Menyebutkan kekurangan yang ada pada perawi hadist dan saksi dalam suatu perkara. Hal ini boleh dengan ijmak (kesepakatan) umat Islam, bahkan Wajib hukumnya.
b. Memberi nasihat setelah diminta. Misalnya, apabila seseorang datang bermusyawarah kepadamu tentang jodoh (bakal-besan), suatu usaha bersama, titipan, atau akan menitipkan sesuatu atau mu'amalah lainnya, wajib bagimu menerangkan apa adanya tentang sesuatu yang kamu ketahui menurut aturan nasihat.
Jika yang bersangkutan sudah merasa cukup dengan perkataanmu: 'Tidak pantas bagimu bermuamalah atau berbesanan dengan dia", atau "Jangan melakukan itu", atau perkataan lainnva yang serupa, tidak dibolehkan bagimu menambah keterangan lebih lanjut sarnpai menyebut kekurangan-kekurangan orang yang dimaksud, jika hal itu tidak mungkin sehingga harus menyebutkan dengan sejelas-jelasnya, baru kamu boleh menerangkan dengan jelas.
c. Memberi keterangan kepada seorang pembeli.
Apabila kamu melihat seseorang membeli seorang harnba yang dikenal suka mencuri, berzina, minum-minuman keras, atau lainnva, kamu wajib menerangkan sifatnya itu kepada pembeli jika si pembeli belum tahu. Bukan hanya itu bahkan semua barang dagangan aib pun wajib diterangkan kepada yang membelinya apabila si pembeli tidak mengetahuinya.
d. Memberi keterangan tentang kebid'ahan seseorang.
Apabila kamu melihat seorang penuntut ilmu yang berguru kepada seorang pemangku bid'ah yang diperkirakan akan mengalarni bencana yang ditakutkan bagi dirinya. Wajib kamu memberinya nasihat dengan menjelaskan kebid'ahan guru termaksud. Disyaratkan, benar-benar memberi nasihat sebab kadang-kadang terjadi kesalahan pada niat. Kadang-kadang orang yang memberi nasihat itu berbuat hanya karena terdorong oleh sifat dengkinya atau ia telah tergoda oleh setan sehingga nasihat dan keakrabannya itu hanyalah khayalan belaka di balik godaan setan. Hal ini harap benar-benar dipahami.
e. Teguran atasan kepada bawahannya.
Wajib hagi seseorang memberitahukan kepada penguasa tertinggi tentang tindakan yang tidak benar dari penguasa bawahannya. Misalnya tidak ahli dalam menjalankan tugas atau berbuat kefasikan atau malas (lalai) dalam tugas dan lain sebagainya. Pemberitahuan itu agar penguasa itu diganti dengan yang ahlinya atau agar diketahui supaya kepadanya diberikan tugas sesuai dengan keahlian yang dimilikinya, agar penguasa atasannya tidak tertipu olehnya, serta agar ia berusaha memerintahkan kepadanya supaya bertindak lurus atau diberhentikan.
5. Berbuat fasik atau bid'ah secara terang-terangan.
Boleh menyebut seseorang yang secara terang-terangan merninum khamar (minuman keras), melakukan kekerasan di antara manusia, melakukan penipuan. memungut pajak dengan cara yang tidak benar dan memimpin perkara-perkara yang bathil. Akan tetapi, haram menyebut selain dari apa yang dilakukannya ini seperti kekurangan-kekurangan yang ada pada dirinya kecuali ada sebab lain yang membolehkannya sebagaimana tetah kami sebutkan terdahulu.
6. Memberitahukan (menjelaskan) agar dikenal dengan tepat.
Apabila seseorang itu lebih dikenal dengan gelarnya seperti si rabun, pincang, tuli, buta, juling mata, pesek hidung dan lain, boleh menyebutnya dengan niat mengemukakan kekurangan yang ada padanya itu. Sekiranya rnasih dapat menggunakan sebutan lain yang dapat menerangkan identitasnya dengan jelas, tentunya lebih baik.
Inilah enam sebab yang oleh para ulama dibolehkan melakukan ghibah dengan ketentuan-ketentuan yang sudah kami sebutkan. Di antara ulama yang menerangkan kebolehan ini adalah Imam Abu Hamid al-Ghazali di dalam kitabnya Al-Ihya dan beberapa ulama lainnya. Dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan ghibah ini tersebut di dalarn beberapa hadis sahih yang masyhur. Sebab-sebab tersebut hampir semuanya telah disepakati (ijmak) oleh para ulama merupakan alasan bolehnya ghibah.
Sumber : Al Adzkar
0 Response to "Hal-hal Yang Boleh Dipergunjingkan"
Posting Komentar