Syarat Shalat Sebelum Masuk Waktu Pelaksanaannya

Syarat-syarat Shalat Sebelum Masuk Waktu Pelaksanaannya
Itu ada 5.

Devinisi syarat.

Lafadz  شروط  adalah bentuk jama' dari lafadz  شرط . Secara lughot artinya tanda. Dan menurut syara'nya ialah sesuatu yang menjadi ketergantungan keabsahan sholat dan bukan termasuk bagian dari - dalam - pelaksanaannya.

Syarat Syah Shalat Sebelum Masuk Pelaksanaanya

Jika sebelumnya telah dibahas mengenai ;

 Baca Juga : Syarat Syah Shalat Lengkap Dan Detail


yang di ambil dari kitab Fathul Mu'in, kini akan dibahas Syarat Shalat yang harus terpenuhi Sebelum Masuk Pelaksanaannya, menurut Syarah Kitab Fathul Qorib. Diantaranya yaitu ;

١. طهارة الاعضاء من الحدث والنجس 
1. Suci (Anggota badan, pakaian dan tempat shalat) dari hadast dan Najis.

Syarat Shalat yang pertama adalah  Suci badan dari hadast kecil maupun hadast besar, yang juga termasuk badan adalah dalam mulut, hidung dan dua mata. Apabila seseorang tidak mempu bersuci karena keadaan tertentu, seperti sakit, maka boleh shalat tanpa bersuci namun wajib mengulang shalatnya ketika ia mampu bersuci kembali. 


 ٢.(و)الثانى (ستر) لون (العورة)
2. (Dan) kedua (Menutup) warna kulit (aurat) ketika mampu.

Syarat Shalat yang kedua adalah menutup warna kulit aurat ketika mampu.
Menutup aurat menurut Ibnu Ujail penutupan ini setidaknya bisa mencegah tembus pandang sejarak dua orang yang tengah berbicara. Namun menurut Ibnu Makhromah yang Mu'tamad ialah tidak adanya pembatasan baik sejarak tersebut ataupun lebih dekat lagi penutup aurat tetap haruslah yang bisa mencegah tembus pandang asalkan cara memandangnya tidak dengan menempelkan mata atau hampir menempelkannya. (B.Mustarsyidiin 51).

Mengenai bentuk penutupnya tidak harus berupa pakaian. Apapan bisa mencukupi termasuk tanah liat, jerami, air keruh, yang penting berbentuk kebendaan - tidak sekedar berapa warna - dan bisa mencegah tembus pandang. ( N. Zain 46) . 

Dan apabila seseorang (baca - musholli) tidak menemukan penutup aurat sama sekali -Sebelumnya wajib melakukan pencarian persis sebagaimana yang harus dia lakukan dalam pencarian air dalam fasal tayamun yang lalu- atau menemukannya akan tetapi mutanajjis (terkena najis) sementara dia tidak mempunyai atau bisa mendapatkan air untuk mensucikannya  -lain halnya jika dia mempunyai atau mendapati air hanya saja untuk mensucikanya membutuhkan waktu yang sampai menghabiskan waktu sholat maka dia tidak boleh sholat dengan bertelanjang tetapi tetap harus berpakaian dengan mensucikannya terlebih dahulu meskipun - sekali lagi - hal itu akan menghabiskan waktu sholat. (l.Tholibiin 1/1 13. B.Khotlb 114O1)- maka pelaksanaan sholatnya dikerjakan dengan bertelanjang -Al-qulyubi l/177 menyatakan, dia tidak boleh bertelanjang apabila masih bisa menemukan penutup sekalipun yang tidak mencegah tembus pandang-

Demikian semisal dia berada di dalam bui yang semua arealnya rata dengan najis dan di sana tidak ditemukan alas suci yang bisa digelar selain pakaian yang dikenakan. (I.Tholibiin I/113). Lain halnya jika dia masih bisa menemukannya walaupun itu hanya sebagian saja sehingga cukap untuk menutupi sebagaian auratnya maka dia tetap harus memakainya karena itulah hal termudah yang bisa dia jangkau dalam kaitan memenuhi ketentuan menutup aurat (ibid). Dan yang terpenting harus didahulukan ialah menutup kemaluan dan lubang duburnya. Apabila dia harus memilih salah satu dari kedua hal ini sebab penutup yang ditemukan hanya cukup untuk salah satunya saja maka terjadi Khilaf mana yang harus diprioritaskan. (al Mahalli 1/178).

Lain dari pada itu, apabila musholli dalam pelaksanaan sholatnya terpaksa harus memakai penutup aurat yang mutanajjis karena semisal cuaca yang sangat panas atau suhu yang terlalu dingin maka hal itu boleh saja dia lakukan akan tetapi dengan konsekuwensi berkewajiban mengulang kembali sholat yang telah dia kerjakannya itu. (B.Khotib 1/4o1).

٣. (و) الثالث (الوقوف على مكان طاهر)
3. (Dan) ketiga (Diam/menempati) di tempat yang Suci.

Syarat Shalat yang ketiga adalah diam/menempati tempat yang suci.  Maka tidaklah syah shalat seseorang yang pada anggota tubuhnya, pakaiannya, tempat berdirinya, tempat duduknya, tempat ruku'nya, tempat sujudnya terdapat najis.
 - Suci pakaiannya dan segala yang dibawa, meskipun tidak ikut bergerak, jika ia bergerak. 
 - Suci tempat ia mengerjakan salat dari semua najis yang tidak diampuni keadaannya.
Karena itu, shalat orang yang tidak suci dari najis, adalah tidak syah sekalipun ia lupa (tidak mengerti) keberadaan najis, atau lupa (tidak mengerti) kalau keberadaan najis itu membatalkan salat.

٤.(و)الرابع (العلم بدخول الوقت) أو ظن دخوله بالاجتهاد
4. (Dan) keempat (Mengetahui Waktu Shalat) atau memperkirakan dengan Berijtihad.
Syarat Shalat yang keempat adalah mengetahui masuknya waktu sholat.
Dari teks diatas dapat dipahami bahwa ada dua tingkatan cara yang
harus difungsikan secaraa bertahap untuk mengetahui masuknya waktu
sholat.


Yang pertama mengetahui secara persis baik secara langsung atau melalui informasi orang tsiqoh yang mengetahuinya. Demikian pula mendengar adzan muadzin yang mempunyai pengetahuan memadai tentang waktu. Atau bisa juga dengan melihat jam. (al-bajuri 1/147).


Yang kedua memperkirakan/menduganya dengan cara berijtihad. Ijtihad ini dilakukan dengan cara memperhatikan hal-hal yang kiranya dapat mengantarkan pada satu titik terang akan masuknya waktu. Misalnya kokok ayam atau suara hewan-hewan lain yang memiliki kebiasaan teruji beraktifitas bersamaan dengan masuknya waktu sholat.
Atau dengan aktifitas yang menjadi kesehariannya sendiri seperti menjahit, membaca al-Qur'an, wiridan atau yang lain. Yang penting hal itu biasa dia lakukan selesai terukur dengan masuknya waktu sholat. Dalam membaca al Qur'an misalnya, disetiap hatinya mulai Shubuh hingga Dhuhur dia biasa merampungkan sampai separo dari al-Qur'an. 


Maka suatu hari ketika dia dapati cuaca sedang mendung sehingga dia tidak bisa mengetahui masuknya waktu Dhuhur secara persis maka dia dapat memperhirakan masuknya setelah selesai membaca separo dari al-Qur'an yang menjadi kebiasaannya itu. Dan tentu saja dengan tetap mempertimbangkan cepat dan lambatnya pembacaan. ( H.Madaniyah 1/213. al-Bajuri 1/147).

٥ .(و)الخامس (استقبال القبلة) أى الكعبة

5. (Dan) kelima (Menghadap kiblat) yaitu Ka'bah.

Syarat Shalat yang kelima adalah menghadap Kiblat.

Menghadap kiblat dengan dada.
Hal di atas adalah bagi musholli yang mengerjakan sholatnya dengan berdiri atau duduk. Sementara bagi yang mengerjakannya dengan tidur miring menghadap kiblatnya ialah dengan wajah dan anggota tubuh bagian depan. Dan bagi yang mengerjakannya dengan tidur terlentang menghadap kiblatnya dengan wajah dan kedua lekuk telapak kakinya dengan cara sedikit mengangkat kepalanya disanggah menggunakan semacam bantal dan meletakkan kedua tumitnya di atas bumi/lantai.(N Zain 52).

Rukhshoh (keringanan) tidak menghadap kiblat.
Dan menghadap kiblat didalam sholat boleh ditinggalkan didua hal.
     1. Pertama disituasi yang sangat mengkhawatirkan sebab sedang dalam
pertempuran yang diperbolehkan. Baik yang dikerjakan itu berupa sholat fardlu ataupun sunat.
Setingkat dengan pertempuran yang diperbolehkan ini ialah lari menjauhkan diri yang diperbolehkan seperti lari dan barisan pertempuran ketika kekuatan musuh jauh lebih besar, lari dari kejaran orang dholim, menyelamatkan diri dari serangan hewan buas, banjir, kebakaran bahkan juga menguntit orang yang mengambil barangnya atau mengejar hewan tunggangannya yang lepas. Semua ini memperbolehkan seseorang mengerjakan sholatnya terserah dengan cara-cara bagaimana yang bisa dia lakukan. Namun demikian apabila ditengah pelaksanaan sholatnya situasi dan kondisi seperti di atas itu kemudian bisa terkendali maka dia harus segera menghadap kiblat dan menyempurnakan sholatnya sebagaimana lazimnya. (I.Tholibiin 7 /123. N Zain 53).

     2. Tidak menghadap kiblat dalam sholat sunah diperjalanan.
(Kedua didalam sholat sunah - yang dikerjakan - dalam perjalanan di atas hewan tunggangan/kendaraan.

Penting !
Kembali ke teks Mushonif, ungkapan sholat sunah teks tersebut berarti mengecualikan sholat-sholat fardlu termasuk sholat Jenazah atau yang di-nadzarkan. Semuanya tidak boleh dikerjakan diatas kendaraan yang tengah bejalan kecuali jika bisa dengan menghadap kiblat dan menyempurnakan seluruh pelaksanaan rukun-rukunnya. (J.alal-Manhaj 1/319). 

Namun seandainya dia terpaksa harus mengerjakan di atas kendaraannya yang tengah berjalan sebab apabila berhenti atau turun terlebih dahulu dia khawatir tertinggal kawan seperjalanannya, maka dia boleh mengerjakan sholat fardlunya itu sebagaimana dia mengerjakan sholat sunah di atas kendaraan dan nantinya menurut shohobut-tahdzib dan imam Rofii dia wajib mengulang kembali. Sebab (shalat) yang telah dikerjakan tersebut hanya sebatas Lihurmatil wakti (menghurmati waktu).

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum Masuk Waktu Pelaksanaan Shalat dikutip dari Syarah kitab Fathul Qorib. Semoga bermanfa'at.

1 Response to "Syarat Shalat Sebelum Masuk Waktu Pelaksanaannya "