Pembagian Hukum-hukum air
Hukum Air-Seperti yang kita ketahui, bahwa air dalam tata peribadahan ummat Muslim sangatlah penting, yaitu sebagai sarana/alat utama untuk bersuci sebelum melakukan suatu peribadahan. Namun tidaklah semua air bisa dipergunakan untuk bersuci, oleh sebab itu penulis mencoba mempelajari kembali kitab Fathul Qorib yang bergenre ilmu Fiqih untuk menambah Ilmu dan Qualitas ibadah Pribadi penulis dan menuangkannya kembali di Postingan ini. Semoga tulisan ini bermanfaat khusunya bagi pribadi penulis umumnya untuk para pembaca. Amiin..
3. Bengawan /telaga/sungai
4. Air sumur
5. Mata Air
6. Air salju
7. Air dingin/air Es"
1. Air suci mensucikan (dan tidak dimakruhkan) Yaitu air mutlak.
Yang pertama air - itu sendiri- suci. Mensucikan yang lain serta tidak
dimakruhkan penggunaannya. Air semacam ini disebut air muthlaq'anqoyid lazim".
Dan Al-Jurjani dalam kitab Al-ta'rifatnya 195' Menandaskan Air Mutlaq adalah air yang masih dalam asal kejadiannya, tidak terkena najis dan tidak tercampuri barang-barang suci yang lain secara berlebihan.
Sesuai Firman Allah SWT :
وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
"Dialah yang meniupkan angin, (sebagai) pembawa khabar gembira, dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (air hujan); dan Kami turunkan dari langit, air yang amat bersih," – (QS.25:48)
فلا يضر القيد المنفك كماء البئر فى كونه مطاقا
"Maka tidak berpengaruh terhadap status air disebut mutlaq qoyid-qoyid yang bisa berubah-ubah seperti air sumur"
2. Air suci mensucikan tapi makruh dipergunakan untuk bersuci.
"Dan yang kedua air itu sendiri suci dan mensucikan bagi yang lain tapi makruh digunakan pada tubuh tidak makruh bagi pakaian. Air itu adalah air yang terkana terik panas matahari."
Dimakruhkannya pemakaian air seperti ini ditinjau menurut syara' dengan ketentuan :
1. Di daerah yang bersuhu tinggi sekiranya kuat terik martahari mampu mengangkat karat keprmukaan wadah air yang terbuat dari logam sehingga mengakibatkan pencemaran pada air(Al-Bajuri 1/30).
2. Ditampung dalam wadah-wadah yang dalam proses pembuatannya menggunakan palu (logam)selain emas dan perak (Turmusi 1/92).
واختار النووى عدم الكراهة مطاقا
Tetapi menurut pendapat Imam Nawawi Air semacam ini sama sekali tidak makruh.
3. Air suci tapi tidak mensucikan bagi yang lain yaitu air Musta'mal
"Dan yang ketiga air itu sendiri suci tapi tidak mensucikan bagi yang lain yaitu air musta'mal (air yang telah dipakai untuk) menghilangkan hadast atau najis selama air itu tidak berobah (baik warna,rasa dan baunya) dan tidak bertambah kadar air (yang diguyurkan) telah terpisah (dari benda yg diguyur) juga tidak bertambah dari ukuran semula setelah mempertimbangkan atau memperkirakan banyak kadar air yang diserap benda yang diguyur dan kotorannya.seperti debu yang ikut terbawa".
والمتغير بما خالطه من الطاهرات
4. Air Najis
Dan pembagian Air yang keempat ialah Air Najis
Air Najis terbagi menjadi 2 bagian ;
1.Yang pertama yaitu jika di dalam (air)nya terdapat benda najis, sedangkan ukuran volume air kurang dari 2 Qullah, baik air berobah secara warna, rasa atau baunya, ataupun tidak robah sama sekali, maka tetap air itu hukumnya najis.
2. Atau volume air lebih dari 2 Qullah, tetapi air tersebut telah berubah warna, rasa dan baunya oleh sebab najis tersebut, maka air tersebut hukumnya najis.
Dikecualikan dari benda-benda najis dari bab ini ialah bangkai-bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir ketika dibunuh atau dirobek bagian perutnya seperti lalat. Asalkan saja tidak sengaja dimasukkan dan tidak merobah air.
Dan 2 Qullah itu ialah kurang lebih 500 kati negri Bahgdad menurut Qaol Shoheh. Jumlah tersebut sama dengan 580,174 liter atau didalam wadah persegi empat ditambah kedalaman masing-masing 55,9 cm.(F. Qodir18).
والله اعلم ويهدى الى صراط المستقيم
الحمد لله رب العالمين
والسلام ورحمة الله وبركته
0 Response to "7 Macam air suci dan Pembagian Hukum Air"
Posting Komentar