Halalkah Selama Ini?

Kewajiban Memahami Halal dan Haram

Jual Beli
Gambar : Ilustrasi-Beritamoneter.com
Bismillah~Bagi orang muslim mukallaf berkewajiban mendalami sesuatu sampai mengetahui perkara yang telah dihalalkan Allah swt. dan yang diharamkan oleh-Nya, karena sesungguhnya Allah swt. membebankan perkara-perkara yang kita wajib menjaganya. Dan sesungguhnya Allah swt. telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba'. Syara' telah memberikan ketentuan perundang-undangan, persyaratan serta beberapa rukun yang wajib memeliharanya, maka seseorang yang menghendaki akad jual beli seharusnya mengetahui ketentuan itu, jika ia tidak mengetahuinya niscaya ia akan memakan harta riba” dengan semaunya.

Pedagang yang jujur

Bismillah~Rasulullah saw. telah bersabda : “Pedagang yang jujur akan dikumpulkan bersama orang-orang jujur pada hari kiamat”. Tidaklah dikumpulkan melainkan karena jihad melawan hawa nafsunya dan memaksanya atas terlaksananya ketentuan yang diterapkan oleh Allah swt.

Jika tidak memenuhi ketentuan-Nya maka jelaslah janji Allah swt. terhadap orang yang melanggarnya. Sesungguhnya akad ijarah, qirad, gadai, wakalah, wadi'ah, ariyah, serikat, musyaqat serta lainnya tetap menjaga syarat dan rukunnya, begitu pula akad nikah yang butuh lebih berhati—hati dan lebih terfokus karena khawatir akan bunyinya syarat dan rukun itu.

Keharaman Riba'

Haram mengerjakan riba, memakan, mengambil kemanfaatan, menulis, menyaksikan dan merekayasanya.
Riba adalah : Menjual salah satu dari emas dan perak (barang) dengan sesuatu yang lain dengan tempo, tidak saling menyerahkan atau menjual dengan jenis yang sama, begitu juga menjual adanya kelebihan, dan menjual sebagian makanan dengan makanan lain.

Sesuatu hal yang haram diperjual-belikan

Hukumnya haram ;
-Menjual barang yang belum diterimakan, 
-Menjual daging dengan hewan, -
-Menjual hutang dengan hutang (membayar hutang kita kepada orang lain dengan hutang   dia kepada kita), 
-Menjual barang yang bukan miliknya, 
-Sesuatu yang tidak kelihatan, 
-Menjualnya seseorang yang bukan mukallaf, .
-Sesuatu yang tidak bermanfaat, dan sesuatu yang tidak mampu diserahkan, 
-Menjual tanpa shighat (ucapan serah terima barang), 
-Menjual sesuatu yang tidak dibawah kepemilikan, seperti menjual orang merdeka dan menjual tanah mati (tak berfungsi), juga menjual barang yang belum diketahui, 
-Menjual barang najis seperti anjing dan setiap sesuatu yang memabukkan.

Barang yang haram diperjual-belikan

Serta haram  menjual ;
-Barang yang diharamkan, Seperti halnya biola,Gitar dsb. dan haram pula 
-Menjual barang halal dan suci kepada orang yang kamu mengetahuinya bahwa dia akan   berbuat maksiat dengan barang tsb
-Menjual barang-barang yang memabukkan (narkoba), 
-Menjual barang cacat yang tidak diperlihatkan sebenarnya. 
-Juga tidak sah membagi harta tinggalannya mayit dan menjualnya sebelum hutangnya dilunasi, wasiatnya terpenuhi serta ongkos haji dan umrah telah dikeluarkan jika itu ada. Tidak haram menjual barang (tinggalannya mayit) kecuali untuk melunasi semuanya, karena harta tinggalannya mayit sebagaimana barang yang digadaikan untuk itu.
-Seperti halnya budak yang melukai meskipun dengan 1/6 dirham maka tidaklah sah menjualnya, sampai ongkos kebudakannya diserahkan atau orang yang menghutangi telah mengijinkan dalam menjualnya. 
-Haram pula mengendorkan rangsangan (mempengaruhi) penjual dan pembeli setelah ditetapkannya harga yang akan dijual dan dibeli, dan sangat diharamkan sesudah akad jadi dalam masa khiyar.

Haram menimbun barang dan menjualnya lagi dengan harga yang lebih mahal

Juga haram membeli makanan di saat sedang mahal dan sangat membutuhkan yang tujuannya adalah menimbun dan menjualnya lagi dengan harga yang lebih mahal, menambah harga barang guna menarik konsumen lain dengan menipu (men-Diskon barang, padahal harganya sudah dinaikkan)

Haram juga memisahkan perempuan dan anaknya sebelum masa tamyiz (pintar), menipu menggelapkan takaran,timbangan, sehasta dan bilangan serta membohongi. Dan haram menjual kapas dan lain-lainnya dari barang dagangan serta menghutangkan kepada pembeli diatas satu dirham dan melebihi harga barang itu untuk dihutangkan, menghutangi tukang tenun atau lainnya dan memperkerjakannya dengan gaji yang lebih rendah di banding harga umum (UMR).

Ulama memberi nama jual beli itu dengan sebutan jual beli yang masih basah, atau haram menghutangi petani sampai waktu panen, kemudian mereka menjualnya dengan harga rendah, dan para ulama menamainya sebagai jual beli yang disetorkan. 

Begitu juga beberapa muamalah jaman sekarang yang keluar dari batasan syara' maka wajib bagi orang yang mencari ridha Allah yang Maha Suci, mencari keselamatan agama serta dunianya, agar mengetahui yang halal dan yang haram dari orang alim lagi wara”, pemberi nasehat dan belas kasihan terhadap agamanya. Karena sesungguhnya mencari kehidupan yang halal adalah merupakan kewajiban bagi orang muslim. Semoga Allah senantiasa menjaga kita dari hal-hal yang dimurkainya, Amiin ya Robbal'alamin.

0 Response to "Halalkah Selama Ini?"

Posting Komentar