Syarat Syah Shalat Lengkap dan Detail

Sahabat Yumnaa - Syarat adalah sesuatu yang menjadikan sah shalat, tapi bukan merupakan bagiannya. Pembahasan syarat lebih sesuai didahulukan daripada rukun, sebab syarat itu wajib didahulukan (dipenuhi) sebelum mengerjakan salat dan tetap terpenuhi di dalamnya (selama pelaksanaan shalat, syarat ini harus tetap terpenuhi). 



Syarat-syarat sah salat ada enam. 


1. Thaharah

Syarat Syah Shalat Pertama: Thaharah yaitu suci dari hadast dan janabah . Thaharah menurut arti bahasa Suci dan lepas dari kotoran Sedangkan menurut syara' yaitu menghilangkan penghalang yang berupa hadast atau najis. Thaharah atau bersuci terbagi menjadi 2, yaitu  Wudhu dan mandi. 

2. Suci badan pakaian dan tempat dari najis

Syarat Syah Shalat yang kedua adalah Suci badan, yang juga termasuk badan adalah dalam mulut, hidung dan dua mata. Suci pakaiannya dan segala yang dibawa (ketika Solat), meskipun tidak ikut bergerak ketika ia bergerak. Suci tempat di mana ia mengerjakan salat dari semua najis yang tidak diampuni keadaannya.

Karena itu, shalat orang yang tidak suci dari najis, adalah tidak syah sekalipun ia lupa (tidak mengerti) keberadaan najis, atau lupa (tidak mengerti) kalau keberadaan najis itu membatalkan salat Berdasarkan firman Allah swt ;
Syarat Syah Shalat Lengkap dan Detail

" Dan sucikanlah pakaianmu "

Dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim.

"Tidaklah mengapa, jika badan orang yang salat berjajaran dengan najis, tetapi hukumnya adalah makruh, sebagaimana menghadap najis atau barang yang terkena najis. Demikian juga hukumnya, jika najis atau barang yang terkena najis terletak di atas atap yang tidak jauh dari ia salat, selama Penilaian umum tidak mengatakan hal itu bersejajar."
 
Di luar salat, tidaklah wajib menyisikan najis. Hal ini selama tidak sengaja melumuri najis pada badan atau pakaiannya. Akan tetapi, jika  sengaja melumurkan (najis pada badan/pakaian) adalah haram, bila tanpa hajat. Najis menurut syara >>> 
Pengertian Najis

3. Menutup Aurat

Syarat Syah Shalat Ketiga: Menutup Bagian Badan Yaitu mulai pusat (pusar) hingga lutut, bagi laki-laki, sekalipun kanak-kanak, dan sekalipun mukatab atau ummu walad, meskipun menyepi di tempat gelap. Berdasarkan sebuah hadis sahih ;
Syarat Syah Shalat Lengkap dan Detail


"Allah tidak akan menerima salat orang balig, kecuali dengan memakai tutup kepala (bagi seorang wanita)".

Wajib menutup bagian dari pusat dan lutut, agar nyata, bahwa aurat telah tertutup (karena: Maa layatimmul waajibu illa bihi, fahwwa waajib).

Dan menutup seluruh badan selain muka dan kedua tapak tangan sampai pergelangan, bagi wanita merdeka sekalipun kanak-kanak. Penutupnya adalah sesuatu yang tidak bisa menampakkan warna kulit dalam percakapan (jarak antara2 orang yang sedang bercakap). Demikianlah, batasan yang telah diberikan oleh Ahmad bin Musa bin 'Ujail.

Boleh menutup aurat dengan suatu pakaian yang menampakkan bentuk badan , tetapi hal ini khilaful aula (perbedaan pendapat).

Kewajiban menutup, adalah dari bagian atas dan samping, bukan dari bawah (Wajib menutup itu) jika masing-masing dari laki-laki, wanita merdeka dan amat, mampu menutupnya. 

Mengenai orang yang tidak mampu menutup auratnya, ia wajib salat dengan telanjang dan tidak wajib mengulangi salatnya, sekalipun ia masih punya penutup yang terkena najis, di mana ia berhalangan mencucinya.  


-Lain halnya jika ia mampu untuk menyucikannya (maka ia tidak  boleh salat secara telanjang, tapi wajib mencucinya) sekalipun sampai keluar waktu (salat).  

-Jika seseorang hanya mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutupnya dengan sesuatu yang ada. Dalam hal ini agar mendahulukan menutup kubul dan dubur jika tidak cukup maka menutup kubul saja kemudian dubur.  

-Jika yang dimiliki adalah pakaian dari sutera, maka tidak boleh salat dengan cara telanjang, tapi wajib memakai sutera itu. Sebab memakai sutera manakala ada hajat, hukumnya adalah boleh.  

-Bila tidak mempunyai pakaian ia wajib melumuri auratnya dengan lumpur atau sejenisnya.

-Orang yang memakai pakaian sah salatnya bermakmum kepada orang yang telanjang.

-(Sekalipun akan salat) secara telanjang, baginya tetap tidak boleh ghasab (meminjam tanpa izin pemiliknya) pakaian untuk salat.  

-Bagi orang yang salat, disunahkan mengenakan pakaian yang paling bagus, berselendang, memakai serban, baju kurung dan baju toga.

-Jika seseorang hanya memiliki dua pakaian salat, maka yang satu dipakai dan yang satu lagi disampirkan (diselendangkan),jika memang di situ sudah ada sutrah (pembatas yang ada
di hadapan untuk salat), jika belum ada sutrah, maka yang satu tersebut hendaknya digunakan sajadah salat, sebagaimana yang difatwakan oleh Guru kami.
Cabang
Menutup aurat seperti tertutur kan di atas, diwajibkan juga di luar salat, sekalipun dengan pakaian najis atau sutera, jika hanya itu yang ditemukan, walau pun ia berada di tempat sepi.
Hanya saja di tempat sepi yang wajib bagi seorang laki-laki, adalah menutup kubul dan dubur, sedang bagi selain laki-laki, wajib menutup mulai pusat sampai lutut. Boleh hukumnya, membuka aurat hanya untuk keperluan kecil meskipun di dalam mesjid misalnya untuk mendinginkan badan, menjaga pakaian dari kotoran dan debu ketika menyapu rumah, mandi atau sejenisnya.

4. Mengetahui Waktu Salat  

waktushalat
Syarat Syah Shalat Keempat: Mengetahui Waktu Salat.Yaitu, mengetahui waktu salat telah tiba, dengan penuh keyakinan atau perkiraan. Barangsiapa melakukan salat tanpa mengetahui waktu masuknya, maka salatnya tidak sah. Sekalipun ternyata dilakukan dalam waktunya.
Sebab, penilaian suatu ibadah adalah perkiraan si mukalaf dan kenyataannya. Sedangkan penilaian suatu akad, adalah keadaan akad itu sendiri.
*Waktu salat Zhuhur, adalah mulai matahari condong ke arah barat, sampai panjang bayang-bayang menyamai bendanya, setelah memperkirakan bayang-bayang istiwak yaitu bayang-bayang yang terjadi pada waktu matahari sedang berkulminasi (berada tepat pada
titik tertinggi/titik zenit), bila bayang-bayang istiwak wujud (sebab pada suatu negara bayang-bayang istiwak tidak ada, misalnya di Mekah, dalam sebagian hari harinya -pen).
Diberi nama "zhuhur sebab pertama sekali salat dilakukan dengan jelas (dalam agama Islam).  
*Waktu salat Asar, adalah mulai waktu zhuhur habis, sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuk.
*Waktu salat Magrib, adalah mulai matahari terbenam, sampai teja merah lenyap.
*Waktu salat Isyak, adalah mulai teja merah lenyap. Dalam hal ini Guru kami berpendapat: Sebaiknya, sunah mengakhirkan salat Isyak, sampai teja kuning dan putih lenyap, atas dasar menghindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya sampai fajar shadik terbit.
*Waktu salat Subuh, adalah mulai terbit fajar shadik -bukan faja kadzib- sampai matahari terbit sebagian busurnya. 

Salat Asar itulah yang dinamakan salat "Wustha", sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis sahih salat Asar, adalah salat yang Paling utama, lalu secara berurutan di bawahnya, yaitu Subuh, Isyak, Zhuhur lalu Magrib. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Guru kami dari beberapa dalil. Hanya saja para ulama melebihkan jamaah salat Subuh dan Isyak, sebab di sini lebih terasa berat untuk melakukannya .

Imam Ar-Rafi'i berkata: Salat Subuh, adalah salat Nabi Adam a.s.: Salat Zhuhur adalah salat Nabi Dawud a.s.: Salat Asar,adalah salat Nabi Sulaiman a.s. salat Magrib, adalah salat Nabi Ya'qub a.s.; dan salat Isyak, adalah salat Nabi Yunus a.s- ~.

Ketahuilah! Salat adalah wajib dikerjakan pada awal waktunya sebagaimana kewajiban yang diluaskan waktu pelaksanaannya. Karena itu, seseorang boleh menundanya sampai pada waktu yang diperkirakan masih cukup untuk salat, dengan syarat ia mempunyai 'azm (maksud yang kuat) mengerjakan salat, pada awal waktunya

Jika seseorang masih mendapatkan waktu salat untuk satu raka'at (penuh), maka salatnya dianggap salat ada', Kalau tidak bisa mendapatkan satu rakaat maka salatnya dianggap qadha. Mengerjakan sebagian salat di luar waktunya, adalah berdosa sekalipun masih mendapatkan satu rakaat.

Memang begitu! Kalau seseorang telah memulai salat, selain salat Jumat, di mana waktunya masih luas maka ia boleh -tanpa makruh- memanjangkan salat dengan bacaan ayat atau zikir sehingga lewat waktunya, bahkan sekalipun tidak sempat meletakkan satu rakaat salat dalam waktunya, menurut pendapat yang Mu'tamad
Jika mulainya pada waktu di ulama sudah tidak dapat memuat salat atau salat Jumat, maka
baginya tidak boleh memanjangkan bacaannya. 

Tidak disunahkan meringkas rukun-rukun salat saja, hanya karena meletakkan rakaat-rakaat salat di dalam waktunya.
Far'un/Cabang Masalah
Disunahkan agar bersegera mengerjakan salat -sekalipun salat Isyak- pada awal waktunya. Berdasarkan hadis: "Perbuatan yang paling utama, adalah mengerjakan salat pada awal waktunya".
- Sunah menunda salat dari awal waktunya, karena berkeyakinan akan menemukan jama'ah salat di tengah-tengah waktunya sekalipun penundaan semacam ini kurang baik. Kesunahan diatas selagi waktunya belum sempit.

- Sunah juga menunda salat dari awal waktunya, karena menduga akan didirikan salat jamaah, jika tidak tampak kurang baik menurut ukuran umum (Kalau meragukan keberadaan jamaah), maka tidak disunahkan menunda salat secara mutlak (baik tampak kurang sopan ataupun tidak). 

- Salat berjama'ah dengan sedikit pengikutnya di awal waktu, itu lebih utama daripada banyak orang di akhir waktu. Bagi orang yang ihram haji, wajib mengakhirkan salat Isyaknya lantaran khawatir tertinggal ibadah haji, sebab tertinggal Arafah -kalau ia
melakukan salat dahulu secara sempurna syarat-rukunnya- sebab menqadha ibadah haji
adalah lebih sulit. Salat di sini diakhirkan, sebab kesulitannya lebih ringan daripada haji. Dalam hal seperti ini, ia tidak diperbolehkan salat secara "khauf" (takut).
 
Wajib mengakhirkan salat pula bagi seorang yang mengetahui macam orang yang tenggelam atau tertawan, jika ia menolongnya, maka akan kehabisan waktu shalat.
Far'un/Cabang Masalah
Dimakruhkan tidur setelah masuk waktu salat, sedangkan ia belum mengerjakannya, kalau ia mengira bisa bangun sebelum waktu tinggal sedikit, atas dasar kebiasaan atau ada orang lain yang membangunkannya. Jika tidak ada perkiraan seperti itu, maka tidurnya adalah haram (Yang dimaksudkan di sini semua adalah tidur yang terjadi setelah masuk waktu salat, dan bangun setelah waktu salat habis).

 5. Menghadap Kiblat

Syarat Syah Shalat Kelima: Menghadap Kiblat. Yaitu, menghadapkan dada ke Kiblat, maksudnya ke Ka'bah Karena itu, tidaklah cukup menghadap ke arah kiblat. Lain halnya dengan pendapat Imam Abi Hanifah ra., kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadapnya atau ketika salat Khauf, sekalipun salat fardu. Orang yang salat dalam keadaan Khauf (takut) , ia boleh melakukan sebisanya, berjalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat lalu tidak, yaitu seperti orang  yang lari dari kebakaran, air bah, binatang buas dan ular, dari pemiutang, jika pengutang dalam keadaan melarat dan takut akan ditahan musuh.
 
(Menghadap kiblat di atas) mengecualikan salat sunah yang dilakukan di tengah perjalanan mubah bagi seseorang yang menuju ke suatu tempat tertentu. Di tengah perjalanan, ia boleh melakukan salat sunah sambil naik kendaraan atau berjalan kaki, sekalipun jarak perjalanannya tidak jauh.

Memang begitu! Disyaratkan agar tempat yang ditujunya itu tidak kurang dari sejauh jarak di mana sudah tidak mendengar lagi azan dari kampungnya dengan syarat sebagaimana panggilan (azan) ketika salat Jumat.

Dikecualikan dengan kata "mubah", adalah perjalanan untuk maksiat. 
Karena itu, meninggalkan menghadap kiblat bagi budak yang kabur, tidak diperbolehkan
dalam salat sunah, juga bagi orang yang bepergian dengan menanggung utang tanpa seizin
pemiutang, padahal ia sudah mampu membayarnya.
 
Bagi orang yang bepergian dengan berjalan kaki, ia wajib menyempurnakan rukuk dan
sujudnya, sebab hal itu mudah dilakukan, Sedang yang dengan kendaraan, cukup dengan berisyarat saja. Bagi kedua orang di atas, wajib menghadap kiblat ketika rukuk sujud, takbiratul ihram dan duduk antara dua sujud. Dengan demikian, ia hanya boleh berjalan ketika berdiri, iktidal, tasyahud dan salam.

Haram berpaling dari menghadap sampainya di tempat tujuan dengan sengaja, mengerti
akan keharaman hal ini dan dalam keadaan bebas, kecuali berpaling tersebut untuk menghadap kiblat.

Disyaratkan di sini, agar tidak mengerjakan banyak perbuatan misalnya lari atau menggerak-gerakkan kaki yang tidak ada hajat, juga tidak menyengaja menginjak najis, sekalipun kering dan najis tersebut merata di jalan. Tidak menjadi masalah, jika menginjak najis yang sudah kering karena tidak sengaja.Bagi yang berjalan kaki, ia tidak dibebani agar menghindari benda najis. Bagi yang mengendarai kapal laut selain kelasinya, wajib menghadap kiblat.

6 Mengetahui Kefarduan Salat

Syarat Syah Shalat Keenam: Mengetahui Kefarduan Salat Ketahuilah, termasuk syarat sah salat juga, adalah mengetahui kefarduan salat. Karena itu, jika seseorang tidak mengetahui
keberadaan kefarduan salat pada umumnya atau kefarduan salat yang sedang dikerjakan, maka salatnya tidak sah. Hal ini seperti yang termaktub dalam kitab Al Majmu' dan Ar-Raudhah (milik Imam Nawawi). Dapat juga membedakan mana yang fardu dan yang sunah salat. 
Memang begitu! Jika orang yang buta terhadap hukum Islam ataupun alim -atas beberapa tinjauan- mempunyai iktikad semua perbuatan salat adalah fardu maka salatnya sah; Atau beriktikad, bahwa semua perbuatan salat adalah sunah, maka salatnya tidak sah.
Demikian "Syarat Syah Shalat Lengkap dan Detail ", yang dikutip dari Kitab Fathul Mu'in selain itu, Juga harus 9wajib) mengetahui cara salat, seperti yang akan dijelaskan nanti. Insya Allah ~

0 Response to "Syarat Syah Shalat Lengkap dan Detail"

Posting Komentar