alyumnaa.com~Bersuci dari hadast yang pertama adalah wudlu. Wudlu dibaca dhammah wawunya--: "Menggunakan air pada anggota badan tertentu, yang dimulai dengan niat" Sedangkan wadu --dibaca fat-hah wawunya--:
" Air yang dipergunakan untuk berwudu". Permulaan diwajibkan wudu adalah
bersamaan dengan diwajibkan salat, yaitu pada malam Isra .
Syarat-syarat Wudlu
Syarat-syarat wudlu ada lima, sebagaimana syarat mandi, yaitu ;
*Air mutlak, adalah Air yang penamaannya tanpa tambahan, walaupun hasil sulingan dari asap air yang mendidih dan suci; dilarutkan suatu campuran didalam suatu air, ataupun ada tambahan nama pada air, tapi tambahan tersebut untuk menerangkan tempatnya, misalnya air laut.
*Bukan termasuk air mutlak
Lain halnya dengan air yang tidak disebut kecuali selalu ada tambahan, misalnya "air mawar, air teh, air kopi, maka air seperti ini bukan termasuk air mutlak.
Yang tidak air bekas thaharah (musta'mal), baik untuk menghilangkan hadas kecil atau besar, walau thaharah seorang bermazhab Hanafi, yang tidak berniat, thaharah anak kecil yang belum tamyiz untuk mengerjakan Tawaf, atau air tersebut dipergunakan mencuci najis, walaupun najis ma'fu. Yang jumlah air musta'mal itu sedikit, kurang dari dua kulah, air seperti ini tidak syah untuk berwudhu.
Namun, jika air musta'mal itu dikumpulkan hingga mencapai jumlah dua kulah, maka menjadi air Muthahhir (suci-menyucikan), sebagaimana air mutanajis terkumpul hingga mencapai dua kulah dalam keadaan tidak berubah, walaupun setelah diambil lagi menjadi jumlah sedikit (kurang).
Karena itu, dapatlah diketahui bahwa kemusta'malan air itu hanya pada air yang sedikit,
setelah terpisah dari tempat kegunaannya walaupun hanya secara hukum seperti air
basuhan yang melewati pundak atau lutut orang yang wudu,walaupun kembali ke tempat sernula; atau air yang berpindah dari tangan satu ke tangan lainnya.
disebut membasuh. Seperti Membasuh Muka, tangan dan Kaki.
Berbeda/kecuali dengan minyak yang masih basah walaupun air masih tetap meleset,dan bekas noda tinta atau inai.
Disyaratkan juga sebagaimana penetapan ulama: Hendaknya tiada kotoran di bawah kuku yang
mengganggu air sampai kulitnya.
Sementara segolongan berpendapat lain, diantaranya adalah Al-Ghazali, Azzarkasi dan lain-lain, di mana mereka menguatkan pendapatnya dan menjelaskan adanya kotoran tersebut) adalah sebagai seuatu yang bisa dimaklumi terjadinya, selama kotoran itu adalah kotoran biasa, bukan samacam adukan bahan roti. Ibnu Hajar mengatakan: Pendapat tersebut adalah daif). Imam Al-Adzra'i dan lainnya menunjukkan atas kelemahan pendapat tersebut. Dalam Kitab At Tatimmah dan lainnya telah dipaparkan mengenai yang terdapat dalam ArRaudhah dan lainnya, bahwa sesuatu yang ada di bawah kuku sekira dapat menghalangi air
adalah tidak dapat dimaklumi keberadaannya.
orang tayamum untuk salat fardu atau sunah yang ditentukan waktunya sebelum masuk waktunya, salat Jenazah sebelum dimandikannya, salat Tahiyatul mesjid, sebelum masuk mesjid
atau salat Rawatib Ba'diyah sebelum melakukan salat fardunya. Khatib yang selalu berhadas wajib mengerjakan dua kali wudu atau tayamum. Pertama untuk dua hotbah, sedangkan kedua untuk salat Jumlat. Sedang bagi orang selain itu, maka cukup satu kali untuk khotbah dan salatnya.
Dia (orang beser), wajib wudu setiap akan mengerjakan kefarduan -seperti halnya tayamumum-Begitu juga (bagi wanita mustahadhah)
Bagi orang yang beser kencing wajib segera mengerjakan salat Apabila menundanya karena ada maslahat, misalnya menanti jamaah atau salat Jumat walau pun hingga melewati awal waktu-` atau berjalan ke mesjid maka tidak masalah.
Syarat-syarat Wudlu
Ilustrasi: Khilafah.com
Syarat-syarat wudlu ada lima, sebagaimana syarat mandi, yaitu ;1. Air mutlak
alyumnaa.com~Karena itu, selain air mutlak, tidak dapat untuk menghilangkan hadast dan menyucikan najis, serta tidak dapat digunakan untuk thaharah-thaharah yang lain, walaupun thaharah sunah.*Air mutlak, adalah Air yang penamaannya tanpa tambahan, walaupun hasil sulingan dari asap air yang mendidih dan suci; dilarutkan suatu campuran didalam suatu air, ataupun ada tambahan nama pada air, tapi tambahan tersebut untuk menerangkan tempatnya, misalnya air laut.
*Bukan termasuk air mutlak
Lain halnya dengan air yang tidak disebut kecuali selalu ada tambahan, misalnya "air mawar, air teh, air kopi, maka air seperti ini bukan termasuk air mutlak.
Yang tidak air bekas thaharah (musta'mal), baik untuk menghilangkan hadas kecil atau besar, walau thaharah seorang bermazhab Hanafi, yang tidak berniat, thaharah anak kecil yang belum tamyiz untuk mengerjakan Tawaf, atau air tersebut dipergunakan mencuci najis, walaupun najis ma'fu. Yang jumlah air musta'mal itu sedikit, kurang dari dua kulah, air seperti ini tidak syah untuk berwudhu.
Namun, jika air musta'mal itu dikumpulkan hingga mencapai jumlah dua kulah, maka menjadi air Muthahhir (suci-menyucikan), sebagaimana air mutanajis terkumpul hingga mencapai dua kulah dalam keadaan tidak berubah, walaupun setelah diambil lagi menjadi jumlah sedikit (kurang).
Karena itu, dapatlah diketahui bahwa kemusta'malan air itu hanya pada air yang sedikit,
setelah terpisah dari tempat kegunaannya walaupun hanya secara hukum seperti air
basuhan yang melewati pundak atau lutut orang yang wudu,walaupun kembali ke tempat sernula; atau air yang berpindah dari tangan satu ke tangan lainnya.
2. Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh.
alyumnaa.com~Karena itu, tidak cukup hanya mengusapkan air tanpa mengalir, sebab hal itu tidakdisebut membasuh. Seperti Membasuh Muka, tangan dan Kaki.
3. Pada anggota wudu tidak terdapat perkara yang membahayakan bagi perubahan air
alyumnaa.com~Misalnya zafaran dan kayu cendana. Sementara segolongan ulama berpendapat lain.4. Tiada penghalang antara anggota basuhan dengan air
alyumnaa.com~Misalnya kapur, lilin, minyak yang sudah mengeras, bekas tinta yang masih ada zatnya dan inai.Berbeda/kecuali dengan minyak yang masih basah walaupun air masih tetap meleset,dan bekas noda tinta atau inai.
Disyaratkan juga sebagaimana penetapan ulama: Hendaknya tiada kotoran di bawah kuku yang
mengganggu air sampai kulitnya.
Sementara segolongan berpendapat lain, diantaranya adalah Al-Ghazali, Azzarkasi dan lain-lain, di mana mereka menguatkan pendapatnya dan menjelaskan adanya kotoran tersebut) adalah sebagai seuatu yang bisa dimaklumi terjadinya, selama kotoran itu adalah kotoran biasa, bukan samacam adukan bahan roti. Ibnu Hajar mengatakan: Pendapat tersebut adalah daif). Imam Al-Adzra'i dan lainnya menunjukkan atas kelemahan pendapat tersebut. Dalam Kitab At Tatimmah dan lainnya telah dipaparkan mengenai yang terdapat dalam ArRaudhah dan lainnya, bahwa sesuatu yang ada di bawah kuku sekira dapat menghalangi air
adalah tidak dapat dimaklumi keberadaannya.
Al-Baghawi berfatwa dalam masalah kotoran yang akibatkan debu, bahwa hal itu mencegah sah wudu; Berbeda dengan kotoran yang timbul dari badan sendiri, yaitu keringat yang mengkristal. Pendapat ini telah dikukuhkan dalam Kitab Al Anwar.
5. Masuk waktu, bagi yang berhadas terus-menerus
alyumnaa.com~Misalnya orang beser kencing dan wanita mustahadhah, Disyaratkan juga bagi orang seperti itu: Perkiraannya, bahwa waktu sudah masuk. Karena itu, ia belum boleh wudu sebagaimanaorang tayamum untuk salat fardu atau sunah yang ditentukan waktunya sebelum masuk waktunya, salat Jenazah sebelum dimandikannya, salat Tahiyatul mesjid, sebelum masuk mesjid
atau salat Rawatib Ba'diyah sebelum melakukan salat fardunya. Khatib yang selalu berhadas wajib mengerjakan dua kali wudu atau tayamum. Pertama untuk dua hotbah, sedangkan kedua untuk salat Jumlat. Sedang bagi orang selain itu, maka cukup satu kali untuk khotbah dan salatnya.
Dia (orang beser), wajib wudu setiap akan mengerjakan kefarduan -seperti halnya tayamumum-Begitu juga (bagi wanita mustahadhah)
Mustahadhah/Istihadoh adalah keluarnya darah secara terus menerus pada perempuan dan darah tersebut keluar tanpa pernah berhenti selama-lamanya, atau berhenti namun pada waktu yang sangat sebentar seperti satu atau dua hari saja di dalam satu bulannya.Wajib mencuci farji (vagina), mengganti kapas penutup lubang vagina dan tali penguatnya, meskipun semuanya tidak berubah dari tempatnya.
Bagi orang yang beser kencing wajib segera mengerjakan salat Apabila menundanya karena ada maslahat, misalnya menanti jamaah atau salat Jumat walau pun hingga melewati awal waktu-` atau berjalan ke mesjid maka tidak masalah.
0 Response to "Syarat Syah Wudlu"
Posting Komentar