Gambar Ilustrasi : Ayah anak (Foto: Theguardian) |
"Apabila manusia mati maka terputuslah amalannya kecuali dari
tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak shaleh yang mendo'akannya."
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah)
Alangkah baiknya jika sang ayah/suami yang langsung mengajari anak-anak serta istrinya tentang ilmu agama, namun jika sang ayah/suami tidak mampu, maka arahkan atau perintahkanlah untuk menuntut ilmu kepada tempat-tempat menimba ilmu, seperti pesantren atau madrasah dan pengajian-pengajian ilmu agama, atau bahkan membayar orang Alim seperti Kiyai atau Ustadz untuk mengajari anak dan istrinya jika ia mampu, mengingat betapa pentingnya ilmu agama ini.
- Kewajiban bagi orang tua kepada anak-anaknya ini seperti ; menyuruhnya melakukan shalat lima waktu, dan mengajarkan tentang hukum shalat setelah menginjak umur tujuh tahun, dan wajib memukulnya (menyuruh dengan tegas) jika meninggalkan shalat setelah umur sepuluh tahun.
- Seperti halnya puasa yang seharusnya ia kuat melakukannya, diwajibkan pula bagi orang tua mengajarkan kedua anaknya tentang perkara yang wajib dan perkara yang haram.
- Dan diwajibkan bagi seorang suami memerintah istri dan anaknya dalam melakukan shalat, dan memaksa serta mengajarkan kepada mereka rukun Islam, syarat dan memerintahkan shalat kepada selain mereka. hal-hal yang membatalkan shalat, dan bagi setiap orang yang mampu.
Jika seorang ayah, suami pada khususnya sebagai kepala keluarga tidak memberikan bekal ilmu agama kepada anak dan istrinya, maka kelak diakhirat anak dan istri akan mendakwa atau menyeret ayah/suami ikut bersamanya kedalam neraka. Anak dan istri yang sejatinya kita cintai selama di dunia pada akhirnya akan mencelakakan kita, jika kita tidak memberikan hak-hak mereka untuk dibekali ilmu agama, Na'uzubillah ...
Baca :