Sahabat Yumnaa~Shalat adalah salah satu rukun Islam yang wajib untuk kita laksanakan setiap harinya. Sejatinya kita berharap shalat yang kita laksanakan adalah syah dan diterima oleh Allah swt. Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui ;
1. Niat memutuskan atau menggantungkannya dengan terjadinya sesuatu, sekalipun perkara
itu biasanya mustahil terjadi.
Seperti saya akan batalkan shalat jika turun hujan atau, saya akan batalkan solat jika mesjid ini terbang (mustahil terjadi).
2. Merasa ragu, bahwa salat telah terputus
Tetapi, salat tidak batal sebab was-was yang mesti menimpanya dalam salat, sebagaimana halnya dengan imam dan lainnya (ibadah-ibadah selain salat -pen).
3. Sebab perbuatan yang banyak, selain jenis perbuatan Salat
Sebab perbuatan yang banyak, selain jenis perbuatan Salat, dimana semua itu dipandang secara yakin. Jika hal itu dilakukan oleh orang yang mengerti atas keharamannya, atau tidak mengerti, tetapi ketidaktahuannya tidak dianggap sebagai uzur. Lagi pula perbuatan banyak tersebut dilakukan secara sambung menyambung menurut penilaian umum, dan perbuatan itu terjadi pada salat selain Khauf (Shalat dalam keadaan takut) atau salat sunnah dalam perjalanan. Lain masalah, jika perbuatan itu sedikit; seperti dua kali melangkah, sekalipun jauh, asal tidak melompat, atau dua kali pukulan.
Kepindahan kaki seseorang ke sebelah depannya atau ke tempat lain. Kemudian, jika kaki yang lain ikut bergerak, sekalipun tidak bersambung, maka dihitung dua langkah. Tetapi Guru kami Imam Ibnu Hajar di dalam kitab Syarah Al-Irsyad dan lainnya, mengukuhkan, bahwa kepindahan kaki satu lagi kebatas yang sejajar dengan sambung-menyambung adalah dihitung satu langkah saja.jika memindahkan kedua kaki dengan cara sambung-menyambung, adalah dihitung dua langkah, tanpa ada pertentangan di antara fukaha. Apabila seseorang merasa ragu: Apakah perbuatan yang dilakukan itu termasuk sedikit atau banyak, maka hal ini tidak membatalkan salatnya. Salat menjadi batal sebab melompat, sekalipun tidak banyak jumlahnya.
Salat tidak batal sebab gerakan-gerakan ringan, sekalipun berjumlah banyak dan sambung-menyambung,namun hanya makruh. Misalnya, : menggerak-gerakkan jari-jari tangan untuk menggaruk atau memutar tasbih dengan telapak tangan tanpa bergeser, menggerakkan pelupuk mata,bibir, batang zakar atau lidah, sebab kesemuanya itu mengikuti tempat masing-masing, seperti halnya yang terjadi pada jari-jari.
Dari keterangan tersebut,sebagian fukaha membahas masalah gerakan lidah; bahwa bergeraknya lidah jika sampai bergeser dari tempatnya (mulut) dalam tiga kali gerakan, adalah membatalkan salat. Guru kami berkomentar: Hal tersebut masih belum pasti (Muhtamal). Telapak tangan adalah dikecualikan dari jari-jari. Karena itu, menggerakkan tapak tangan sebanyak tiga kali secara sambung-menyambung, adalah membatalkan salat,kecuali bagi orang yang terjangkit gatal-gatal, yang biasanya sudah tidak tahan lagijika tidak menggaruknya, maka hal ini tidak membatalkan salat,karena ada unsur darurat(keterpaksaan).
4. Berucap dua huruf jika sambung-menyambung, di mana ucapan tersebut memang disengaja, sekalipun karena dipaksa.
Lain halnya jika yang diucapkan itu berupa Qur-an,zikir atau doa, yang kesemuanya itu tidak bertujuan memberi kepahaman terhadap seseorang. Atau salat itu batal sebab berucap satu huruf yang memahamkan, seperti
atau satu huruf yang terbaca panjang, sebab huruf yang terbaca panjang pada dasarnya adalah dua huruf.
5 . Sesuatu masuk pada perut yang dapat membatalkan puasa, sekalipun hanya sedikit
Batal juga sebab makan yang banyak, karena lupa, sekalipun hal ini tidak dapat membatalkan puasa. Apabila seseorang menelan liur dahak yang keluar dari kepala ke bagian luar mulutnya; atau menelan ludah yang bernajis karena tercampur darah dari gusinya, sekalipun berwarna putih atau sedikit kemerah-merahan seperti warna buah tanbal, maka batal salatnya. Mengenai makan sedikit menurut umum di sini tidak dibatasi seukuran biji-bijian yang dilakukan karena lupa atau bodoh yang tidak dianggap uzur, atau dilakukan karena terpaksa, misalnya, jika air liur dahak keluar ke bagian luar dan tidak bisa ditepisnya, atau jika air liur mengalir bersama makanan yang terselip diantara gigi, serta ia tidak mampu memisahkannya, lalu membuang (memuntahkan) nya, maka yang seperti itu tidak mempengaruhi apa-apa sebab ada uzur.
6. Sengaja menambah rukun fi'li, yang tidak dalam keadaan bermakmum,
Misalnya me-nambah rukuk atau sujud, sekalipun tidak dengan thuma'ninah di dalamnya. Termasuk yang membatalkan salat, seperti yang dikatakan oleh Guru kami, ialah bila dalam keadaan duduk, seseorang membungkuk sehingga keningnya sejajar dengan depan lututnya, sekalipun hal itu dilakukan agar dapat duduk tawaruk atau iftirasy, yang kedua-duanya disunahkan. Sebab, melakukan perbuatan yang membatalkan salat itu tidak dapat diampuni adanya, demi melakukan perbuatan sunah.
Diampuni adanya, duduk sejenak, seukuran duduk istirahat, sebelum sujud, setelah sujud tilawah, dan bagi makmum masbuk, sesudah salam imam yang tidak bertepatan dengan tasyahud awal makmum itu. Adapun penambahan yang terjadi karena lupa atau tidak mengerti, maka dianggap sebagai uzur, maka tidak mempengaruhi atas kesahan salat, sebagaimana halnya menambah kesunahan, semacam mengangkat kedua tangan di tempat yang tidak semestinya; atau menambah rukun qauli, misalnya Al-Fatihah; atau rukun fi'li dalam keadaan bermakmum, misalnya rukuk atau sujud sebelum imamnya, lalu kembali lagi.
7. Yakin atau mengira fardu salat sebagai sunah, sebab hal ini dianggap main-main. Tidak batal, jika seorang yang Ami (buta hukum) meyakinkan perbuatan-perbuatan sunah salat sebagai fardu; atau ia mengerti, bahwa dalam salat itu ada perbuatan fardu dan sunah, tetapi tidak bisa membedakan antara yang sunah dengan yang fardu, serta tidak dimaksudkan fardu tertentu sebagai yang sunah. Tidak batal juga, jika orang buta hukum itu meyakinkan semua perbuatan dalam salat sebagai fardu.
Demikian penjelasan mengenai Pembatalan Shalat yang dikutip dari Kitab Fathul Mu'in, semoga kualitas ibadah kita semakin baik. Amin ya robbal'alamin.
Serta hal-hal yang dapat membatalkan shalat, atau Pembatalan shalat. Oleh karena itu saya akan menjelaskan hala-haal apa saja yang dapat membatalkan shalat kita, baik itu shalat waji ataupun shalat sunah. Berikut Penjelasannya.
Seperti saya akan batalkan shalat jika turun hujan atau, saya akan batalkan solat jika mesjid ini terbang (mustahil terjadi).
2. Merasa ragu, bahwa salat telah terputus
Tetapi, salat tidak batal sebab was-was yang mesti menimpanya dalam salat, sebagaimana halnya dengan imam dan lainnya (ibadah-ibadah selain salat -pen).
3. Sebab perbuatan yang banyak, selain jenis perbuatan Salat
Sebab perbuatan yang banyak, selain jenis perbuatan Salat, dimana semua itu dipandang secara yakin. Jika hal itu dilakukan oleh orang yang mengerti atas keharamannya, atau tidak mengerti, tetapi ketidaktahuannya tidak dianggap sebagai uzur. Lagi pula perbuatan banyak tersebut dilakukan secara sambung menyambung menurut penilaian umum, dan perbuatan itu terjadi pada salat selain Khauf (Shalat dalam keadaan takut) atau salat sunnah dalam perjalanan. Lain masalah, jika perbuatan itu sedikit; seperti dua kali melangkah, sekalipun jauh, asal tidak melompat, atau dua kali pukulan.
Memang! Tetapi jika dua langkah atau pukulan tersebut dimaksudkan untuk tiga kali yang sambung menyambung atau melakukan tiga kali perbuatan, tapi baru dilakukan satu kali saja, maka batal salatnya (sebab ia sudah bertujuan membatalkan salatnya.Banyak perbuatan di atas sekalipun terjadi karena lupa,(adalah tetap membatalkan salat. Perbuatan banyak itu seperti tiga kali kecapan mengunyah, tiga kali melangkah yang sambung-menyambung, sekalipun hanya sepanjang satu langkah yang diampuni adanya, atau seperti halnya menggelengkan kepala dan menggerak-gerakkan dua tangan.
Kepindahan kaki seseorang ke sebelah depannya atau ke tempat lain. Kemudian, jika kaki yang lain ikut bergerak, sekalipun tidak bersambung, maka dihitung dua langkah. Tetapi Guru kami Imam Ibnu Hajar di dalam kitab Syarah Al-Irsyad dan lainnya, mengukuhkan, bahwa kepindahan kaki satu lagi kebatas yang sejajar dengan sambung-menyambung adalah dihitung satu langkah saja.jika memindahkan kedua kaki dengan cara sambung-menyambung, adalah dihitung dua langkah, tanpa ada pertentangan di antara fukaha. Apabila seseorang merasa ragu: Apakah perbuatan yang dilakukan itu termasuk sedikit atau banyak, maka hal ini tidak membatalkan salatnya. Salat menjadi batal sebab melompat, sekalipun tidak banyak jumlahnya.
Salat tidak batal sebab gerakan-gerakan ringan, sekalipun berjumlah banyak dan sambung-menyambung,namun hanya makruh. Misalnya, : menggerak-gerakkan jari-jari tangan untuk menggaruk atau memutar tasbih dengan telapak tangan tanpa bergeser, menggerakkan pelupuk mata,bibir, batang zakar atau lidah, sebab kesemuanya itu mengikuti tempat masing-masing, seperti halnya yang terjadi pada jari-jari.
Dari keterangan tersebut,sebagian fukaha membahas masalah gerakan lidah; bahwa bergeraknya lidah jika sampai bergeser dari tempatnya (mulut) dalam tiga kali gerakan, adalah membatalkan salat. Guru kami berkomentar: Hal tersebut masih belum pasti (Muhtamal). Telapak tangan adalah dikecualikan dari jari-jari. Karena itu, menggerakkan tapak tangan sebanyak tiga kali secara sambung-menyambung, adalah membatalkan salat,kecuali bagi orang yang terjangkit gatal-gatal, yang biasanya sudah tidak tahan lagijika tidak menggaruknya, maka hal ini tidak membatalkan salat,karena ada unsur darurat(keterpaksaan).
Guru kami berkata: Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan, bahwa orang yang tertimpa suatu penyakit selalu bergerak, yang memaksanya untuk menimbulkan banyak perbuatan, adalah dimaklumi adanya.Menggarukkan tangan dan mengembalikan lagi secara bersambung, dihitung satu kali gerakan. Demikian pula mengangkat tangan dari dada dan meletakkannya pada tempat yang digaruk, adalah satu kali gerakan. Demikian itu, jika satu dengan lainnya bersambung; kalau tidak demikian, maka masing-masing dihitung satu kali gerakan, demikian itu seperti yang dijelaskan oleh Guru kami (Ibnu Hajar).
4. Berucap dua huruf jika sambung-menyambung, di mana ucapan tersebut memang disengaja, sekalipun karena dipaksa.
Lain halnya jika yang diucapkan itu berupa Qur-an,zikir atau doa, yang kesemuanya itu tidak bertujuan memberi kepahaman terhadap seseorang. Atau salat itu batal sebab berucap satu huruf yang memahamkan, seperti
atau satu huruf yang terbaca panjang, sebab huruf yang terbaca panjang pada dasarnya adalah dua huruf.
5 . Sesuatu masuk pada perut yang dapat membatalkan puasa, sekalipun hanya sedikit
Batal juga sebab makan yang banyak, karena lupa, sekalipun hal ini tidak dapat membatalkan puasa. Apabila seseorang menelan liur dahak yang keluar dari kepala ke bagian luar mulutnya; atau menelan ludah yang bernajis karena tercampur darah dari gusinya, sekalipun berwarna putih atau sedikit kemerah-merahan seperti warna buah tanbal, maka batal salatnya. Mengenai makan sedikit menurut umum di sini tidak dibatasi seukuran biji-bijian yang dilakukan karena lupa atau bodoh yang tidak dianggap uzur, atau dilakukan karena terpaksa, misalnya, jika air liur dahak keluar ke bagian luar dan tidak bisa ditepisnya, atau jika air liur mengalir bersama makanan yang terselip diantara gigi, serta ia tidak mampu memisahkannya, lalu membuang (memuntahkan) nya, maka yang seperti itu tidak mempengaruhi apa-apa sebab ada uzur.
6. Sengaja menambah rukun fi'li, yang tidak dalam keadaan bermakmum,
Misalnya me-nambah rukuk atau sujud, sekalipun tidak dengan thuma'ninah di dalamnya. Termasuk yang membatalkan salat, seperti yang dikatakan oleh Guru kami, ialah bila dalam keadaan duduk, seseorang membungkuk sehingga keningnya sejajar dengan depan lututnya, sekalipun hal itu dilakukan agar dapat duduk tawaruk atau iftirasy, yang kedua-duanya disunahkan. Sebab, melakukan perbuatan yang membatalkan salat itu tidak dapat diampuni adanya, demi melakukan perbuatan sunah.
Diampuni adanya, duduk sejenak, seukuran duduk istirahat, sebelum sujud, setelah sujud tilawah, dan bagi makmum masbuk, sesudah salam imam yang tidak bertepatan dengan tasyahud awal makmum itu. Adapun penambahan yang terjadi karena lupa atau tidak mengerti, maka dianggap sebagai uzur, maka tidak mempengaruhi atas kesahan salat, sebagaimana halnya menambah kesunahan, semacam mengangkat kedua tangan di tempat yang tidak semestinya; atau menambah rukun qauli, misalnya Al-Fatihah; atau rukun fi'li dalam keadaan bermakmum, misalnya rukuk atau sujud sebelum imamnya, lalu kembali lagi.
7. Yakin atau mengira fardu salat sebagai sunah, sebab hal ini dianggap main-main. Tidak batal, jika seorang yang Ami (buta hukum) meyakinkan perbuatan-perbuatan sunah salat sebagai fardu; atau ia mengerti, bahwa dalam salat itu ada perbuatan fardu dan sunah, tetapi tidak bisa membedakan antara yang sunah dengan yang fardu, serta tidak dimaksudkan fardu tertentu sebagai yang sunah. Tidak batal juga, jika orang buta hukum itu meyakinkan semua perbuatan dalam salat sebagai fardu.
Peringatan! Termasuk membatalkan salat:Cabang: Apabila seseorang diberi tahu oleh orang yang adil riwayat- nya, bahwa dia terkena najis atau terbuka auratnya yang sampai membatalkan salat, maka wajib baginya menerima berita itu; Tapi, jika yang diberitakan adalah semacam pembicaraan yang dapat membatalkan salat, maka baginya tidak wajib menerima (mempercayai) berita itu.
l. Hadas, sekalipun tidak disengaja.
2. Terkena najis yang tidak dima'fu (pada badan, pakaian atau tempat orang yang sedang salat, kecuali najis itu dibuang seketika.
3. Terbuka aurat, kecuali jika aurat itu terbuka sebab angin, lalu dengan seketika ditutup lagi.
4. Sengaja meninggalkan rukun.
5. Merasa ragu akan niat takbiratul ihram atau syarat niat itu, padahal salat sudah berjalan satu rukun qauli atau fi'li, atau telah lama masa keraguan; (Melampaui) sebagian rukun qauli yang terjadi dengan masa keraguan yang panjang atau pendek, tetapi bacaan yang dibaca dalam keraguan tersebut tidak dianggap apa-apa, adalah seperti halnya melampaui keseluruhannya (keraguan niat takbiratul ihram atau syaratnya, yang terjadi seperti tersebut adalah membatalkan salat.
Demikian penjelasan mengenai Pembatalan Shalat yang dikutip dari Kitab Fathul Mu'in, semoga kualitas ibadah kita semakin baik. Amin ya robbal'alamin.